TEMPO.CO, Denpasar - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGW Samsi Gunarta mengusulkan ke pemerintah pusat agar helikopter wisata nan terbang rendah juga diatur, bukan hanya permainan layangan.
Hal ini disampaikannya menyikapi tragedi helikopter jatuh dengan lilitan tali layang-layang di Suluban Pecatu pada Jumat, 19 Juli 2024 lalu.
“Ini kudu dua sisi dari layang-layang diatur dan helikopternya juga diatur. nan jelas, kami hanya mengusulkan. Nanti keputusan mengenai apapun nan terjadi dengan regulasi, itu kewenangannya ada di pemerintah pusat,” kata dia di Denpasar, Rabu, 24 Juli 2024.
Samsi menilai kedua pihak kudu diatur agar mudah memonitor, karena selama ini nan menjadi referensi hanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara alias airport Ngurah Rai dan sekitarnya.
Aturan tersebut dibentuk pada 2000, sementara perkembangan nan bergerak membikin banyak perubahan, sehingga peraturan tersebut, menurutnya, perlu diulas kembali.
“Waktu itu belum ada (aturan helikopter wisata). Tapi waktu itu kami tetap berpikir bahwa nan namanya helikopter butuh perlintasan lantaran diatur oleh peraturan dari Kemenhub. Sekarang mesti dilihat seperti apa situasi ini, peraturan itu di dua sisi kudu disinkronkan,” ujarnya.
Samsi menambahkan, "Sekarang sudah 2024, sudah 24 tahun. Dulu mungkin tidak diperhitungkan tapi sekarang sudah ada perkembangan. Dulu tidak ada drone sekarang ada, dulu layang-layang mini sekarang besar,” sambungnya.
Iklan
Melihat wilayah nan tidak mempunyai kewenangan mengatur jalur udara, Pemprov Bali dipimpin Dishub Bali, menggodok pembentukan Satgas layang-layang.
Samsi memandang mengefektifkan satuan tugas setidaknya membantu dalam komunikasi setiap kali ada pelanggaran alias potensi masalah.
“Oleh lantaran itu, mesti dibentuk Satgas lantaran kewenangan udara ada di pemerintah pusat. Ini agar kami bisa bersama-sama mengatur. Jadi ada semacam percepatan tim nan memungkinkan kami (Pemprov Bali) ikut dalam proses,” kata dia.
Satgas layang-layang nantinya tidak dapat mengatur jalur udara namun setidaknya diharapkan bisa mengurangi potensi kecelakaan dan memastikan masyarakat tetap dapat bermain layangan pada ketinggian tertentu.
ANTARA
Pilihan Editor: Sandiaga Sebut Golden Visa untuk Menstimulus Investasi di IKN dan Tarik Wisatawan Mancanegara
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·