Ditjen HAM Kecam Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) mengecam pembubaran secara paksa diskusi Forum Tanah Air di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).

Menurut Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra, tindakan tersebut telah secara jelas mencederai prinsip kebebasan kewenangan asasi manusia nan dijamin oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945, tepatnya pada Pasal 28.

Pasal itu berbunyi: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu juga Pasal 28E ayat 3 nan berbunyi: "Setiap orang berkuasa atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

"Kebebasan beranggapan merupakan perihal krusial di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemerintah telah menjamin kebebasan beranggapan dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya," ujar Dhahana melalui siaran pers, Minggu (29/9).

Ia menegaskan tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Pasal 24 ayat 1 UU 39/1999. Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara unik dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.

"Merujuk pada Undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah kewenangan setiap penduduk negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan nan berlaku," ucap dia.

Dhahana menambahkan kepolisian sebagai bagian pemerintah bertanggung jawab untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM).

Ia pun membujuk seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan beranggapan dengan berdasarkan HAM untuk mewujudkan Indonesia nan demokratis demi tercapainya tujuan nasional nan tercantum dalam pembukaan UUD 1945 ialah setiap penduduk negara berkuasa untuk menyampaikan pendapat dan berganti pikiran secara bebas selama tidak melanggar hukum.

Kecaman atas pembubaran obrolan secara paksa di Kemang juga disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan sejumlah pihak lain.

Sebelumnya, tim campuran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang mengenai kasus pembubaran obrolan Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berasas Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi belum merilis identitas para tersangka tersebut.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional