Manado – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan pengiriman emas batangan seberat 10 kilogram (Kg) diduga hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah norma kepolisian wilayah tersebut.
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan, saat memberikan keterangan pers, di Manado, Rabu (24/4/2024) mengatakan, telah melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka perkara pertambangan di wilayah norma Polda Sulut.
“Dalam kasus ini terdapat tiga tersangka, terdiri satu wanita dan dua laki-laki, pekerjaan wirausaha dan penduduk Manado,” tutur Kapolda Yudhiawan, nan saat itu didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.
Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing wanita LS (58), laki-laki MR (35) dan RH (36), diamankan pada Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 WITA di Bandara Sam Ratulangi Manado.
Kapolda mengatakan pengungkapan kasus ini, dan penangkapan terhadap ketiga tersangka itu, setelah adanya info dari masyarakat, kemudian personil Ditreskrimsus melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, petugas sukses menangkap para tersangka serta menggagalkan pengiriman 19 batang emas dengan berat 10 Kg, nan tanpa dilengkapi dengan arsip kepemilikan, sehingga patut diduga bahwa emas itu hasil PETI alias ilegal.
“Emas-emas tersebut dijadikan satu dalam tas ransel, kemudian oleh tersangka bakal dibawa ke Surabaya melalui Bandar Udara Sam Ratulangi,” tuturnya.
Ia mengatakan setelah dilakukan penangkapan, kasus ini tetap dalam proses investigasi lebih lanjut untuk dikembangkan.
Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Post Views: 34