DJP Berhentikan Sementara 3 Pejabat Pajak Tersangka Suap

Sedang Trending 5 hari yang lalu

DIREKTORAT Jenderal pajak menerapkan hukuman pemberhentian sementara tiga pejabat nan menjadi tersangka kasus suap dan penurunan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Ahad, 11 Januari 2026, berbareng dua orang lain.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli menyatakan DJP telah menindaklanjuti secara tegas pegawai nan menjadi tersangka korupsi pajak tersebut. “Terhadap pegawai DJP nan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai dengan Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ucapnya lewat keterangan tertulis, Ahad, 11 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berdasarkan konvensi pers KPK, tersangka nan ditetapkan di antaranya Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, dan ASB sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakut. Dua tersangka lain adalah ABD sebagai konsultan pajak dan EY selaku Staf PT WP.

Rosmauli menyatakan DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas. Pihaknya juga tidak bakal menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam corak apa pun.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak berjanji bakal kooperatif dan koordinatif dalam memberikan support kepada KPK, termasuk memberikan info nan diperlukan untuk mendukung penegakan norma nan sedang berjalan.

Langkah lain nan dilakukan adalah mengevaluasi proses upaya dan tata kelola pengawasan serta pengendalian internal pada unit mengenai untuk pencegahan kasus serupa. “DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap melangkah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan bumi usaha,” ucapnya.

Kasus gratifikasi bermulai dari laporan tanggungjawab pajak bumi dan gedung (PBB) perusahaan berinisial PT WP ke KPP Madya Jakarta Utara. Petugas KPP Madya Jakut menemukan ada potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar dari laporan tersebut.

Kemudian terjadi tawar-menawar antara perusahaan dan pejabat pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar tersebut menjadi hanya Rp 15 miliar. Dengan catatan oknum pejabat pajak mendapat hadiah sekitar Rp 8 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dengan penurunan potensi pembayaran pajak dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar, berfaedah ada kebocoran sekitar 80 persen. “Ada bargaining, tawar-menawar di situ. Turun Rp 60 miliar, lenyap Rp 60 miliar kan seperti itu alias sekitar 80 persen,” ucapnya dalam konvensi pers, Ahad, 11 Januari 2026.

Imbalan alias fee itu dibagi-bagi kepada beberapa oknum pejabat nan terlibat. PT WP melakukan tawar-menawar kembali agar fee turun dari Rp 8 miliar menjadi Rp 4 miliar. Setelah sepakat, pada Desember 2025, akhirnya dikeluarkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) pajak nan isinya bahwa PT WP hanya punya kekurangan bayar Rp 15,7 miliar.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis