DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendukung pencabutan izin praktik satu orang konsultan pajak nan terlibat kasus suap dan pengurangan nilai pajak. Konsultan pajak berinisial ABD berbareng empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi nan melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan tiga pejabat pajak nan ditetapkan tersangka telah mendapat hukuman pemberhentian sementara oleh DJP. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak mendukung izin ABD juga dicabut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Terhadap pihak eksternal nan berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik pekerjaan dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi berbareng DJP dan asosiasi profesi,” ucap Rosmauli lewat pernyataan tertulisnya, Ahad, 11 Januari 2026.
Rosmauli menyatakan pencabutan izin dapat dilakukan merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 tahun 2022. Berdasarkan pasal 28 ayat 1 huruf g di patokan ini, pembekuan izin praktik dapat dilakukan jika konsultan pajak ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bagian perpajakan berasas info dari pihak nan berwenang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 5 orang tersangka korupsi nan melibatkan KPP Madya Jakarta Utara dengan perusahaan berinisial PT WP. Kelimanya adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut dan ASB sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakut. Dua tersangka lain adalah EY selaku Staf PT WP dan ABD.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ABD berkedudukan sebagai penyalur gratifikasi dari PT WP kepada oknum pejabat KPP Madya Jakut. Uang suap dicairkan lewat perusahaan milik ABD.
“PTWP melakukan pencairan biaya dengan skema perjanjian fiktif jasa konsultasi finansial dengan menggunakan perusahaan PT NBK nan dimiliki oleh kerabat ABD selaku konsultan pajak,” ucap Asep dalam konvensi pers pada Ahad, 11 Januari 2026 seperti dikutip dari Youtube KPK RI.
Sebelumnya oknum pejabat pajak meminta Rp 8 miliar kepada PT WP sebagai hadiah alias fee atas penurunan nilai laporan tanggungjawab pajak bumi dan gedung (PPB) dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15 miliar. Namun PT WP hanya sanggup memenuhi fee sebesar Rp 4 miliar.
Setelah disepakati, PT WP mentransfer fee tersebut kepada PT NBK dan tercatat dalam pembukuan perusahaan sebagai duit jasa konsultan pajak. "Selanjutnya pada Desember 2025, PT NBK mencairkan biaya commitment fee sebesar Rp 4 miliar nan kemudian ditukarkan ke dalam mata duit dolar Singapura,” ujar Asep.
Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD terhadap pejabat pajak AGS dan ASB. Pada Januari 2026 AGS dan ASB lampau mendistribusikan duit kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya. Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian melakukan penangkapan.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·