Duduk Perkara PKPU 4 Perusahaan Keluarga Bakrie karena Utang Rp8,79 Triliun: Kronologi hingga Terancam Pailit

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap empat perusahaan milik family Aburizal Bakrie selama 45 hari sejak 20 September hingga 4 November 2024. Sebanyak 12 kreditur luar negeri menagih utang sebesar Rp8,79 triliun terhadap empat perusahaan media milik family Bakrie. 

Empat perusahaan itu meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) berbareng PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne).

“Kami sangat berambisi proses PKPU ini dapat dijalankan secara transparan dan fair sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku, termasuk dikembalikannya saham MDIA ke rekening pengaruh pada custodian bank VIVA, sehingga rencana perdamaian nan kami usulkan dapat mengakomodir semua kepentingan,” kata Direktur PT Visi Media Asia Tbk (Viva) Neil Tobing dalam keterangan tertulis pada Rabu, 25 September 2024. 

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU, perusahaan mempunyai kewenangan untuk mengusulkan permohonan PKPU. Majelis juga bakal memberikan putusan homologasi nan berisi jangka waktu pembayaran utang. Apabila dalam jangka waktu tersebut juga tak sanggup membayar, majelis bisa menyatakan perusahaan itu pailit. 

“Sebagai para termohon PKPU menghormati putusan tersebut dan secara intensif bakal mencari solusi nan saling menguntungkan bagi semua pihak di tengah-tengah industri media nan saat ini penuh tantangan namun mempunyai beragam potensi pertumbuhan di masa depan,” kata Niel.

Kronologi PKPU 4 Perusahaan Bakrie Group

PKPU dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus/PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst telah tercatat dalam Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh PT Laras Nugraha Cipta nan berisi 12 kreditur. PT Laras Nugraha Cipta mendaftarkan gugatan ini pada Jumat, 12 Januari 2024. 

Majelis juga telah mengangkat empat pengurus dalam perkara ini, ialah Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, Martin Patrick Nagel, dan Bosni Gondo Wibowo. Tim pengurus ini telah menetapkan daftar piutang dari empat perusahaan milik Bakrie Group. Adapun, rincian tagihan dari 12 kreditur ke empat perusahaan milik family Bakrie itu sebagai berikut:

1. Arkkan Opportunities Fund Ltd: Rp 1.278.843.139.042
2. Best Investments (Delaware) LLC: Rp 1.147.395.510.383
3. Credit Suisse AG, Singapore Branch: Rp 3.501.971.590.271
4. CVI AA Lux Securities Sarl: Rp 28.398.050.589
5. CVI CHVF Lux Securities Sarl: Rp 12.621.361.411
6. CVIC Lux Securities: Rp 425.970.584.568
7. CVIC EMCVF Lux Securities Trading Sarl: Rp 420.711.686.398
8. CVI CVF II Lux Securities Trading Sarl: Rp 37.864.045.022
9. CVIC Lux Securities Trading Sarl: Rp 126.213.491.144
10. EOC Lux Securities Sarl: Rp 286.848.905.123
11. The Varde Fund X (master), LP: Rp 764.930.351.967
12. TOR Asia Credit Master Fund LP: Rp 764.930.351.967

Pada 22 Juli 2024, Hakim Pengawas Kadarisman Al Riskandar telah menetapkan seluruh tagihan kreditur ini. 

Selanjutnya baca: VIVA optimistis restrukturasi utang melalui PKPU dapat diterima kreditur
  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis