TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan izin terbaru mengenai perjanjian bagi hasil minyak dan gas bumi (Migas). Beleid itu dikeluarkan untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.
Regulasi itu tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Selain itu, untuk mengatur Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split, sudah ditetapkan pula Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024.
"Pembaruan patokan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan Pemerintah," kata Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Ariana Soemanto dalam keterangan tertulis nan diterima Tempo pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Salah satu poin nan dianggap krusial oleh ESDM dalam patokan ini adalah kepastian bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor. Bahkan, bagi hasil bagi kontraktor bisa mencapai 75-95 persen.
Sementara dalam patokan nan lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga nol persen pada kondisi tertentu. "Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya dari 15 dari 26 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengusulkan insentif alias diskresi," kata Ariana.
Selain itu, menurut Ariana patokan gross split baru ini juga membikin Wilayah Kerja Migas Non Konvensional bakal lebih menarik. Pasalnya, sistem bagi hasil nan mencapai 93-95 persen untuk kontraktor di awal. Hal tersebut bisa segera diterapkan pada WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.
Arina juga mengatakan bahwa parameter-parameter nan menentukan besaran nomor bagi hasil untuk kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi hanya 5 parameter. Hal tersebut bermaksud agar lebih implementatif perhitungannya dan menarik di lapangan.
Iklan
“Ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split yang baru ini, tetapi di sini kita berikan pilihan fleksibilitas, mau pakai gross split atau cost recovery silakan, mau beranjak juga silakan. Sesuai dengan selera kontraktor," tuturnya.
Adapun poin perubahan pada Permen Kontrak Bagi Hasil antara lain adalah simplifikasi jumlah komponen. Dari 13 komponen tambahan bagi hasil disederhanakan hanya menjadi 5 ialah jumlah cadangan, letak lapangan, kesiapan infrastruktur, nilai minyak bumi, dan nilai gas bumi.
Selanjutnya, parameter disesuaikan dengan info lapangan. Nilai dari parameter komponen ini didasarkan pada studi statistik info lima tahun terakhir, mencakup jumlah persediaan dari POD seluruh lapangan, rata-rata letak dan kedalaman lapangan, serta nilai rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), LNG Platts, dan gas domestik.
"Jadi setelah pertimbangan 5 tahun, kelak Bapak dan Ibu bakal memandang persediaan dan PODnya itu sudah ada bukti empiris bahwa info 5 tahun terakhir mengenai penemuan persediaan itu nan membentuk nomor nan ada di Kepmen kita ini," imbuh Ariana.
Kemudian, mengenai tata cara, persyaratan perubahan corak perjanjian dan fleksibilitas. Aturan ini memberikan pengaturan mengenai perubahan corak perjanjian bagi hasil dari PSC cost recovery ke gross split ataupun sebaliknya. Dengan ketentuan peralihan untuk perjanjian nan telah ditandatangani sebelumnya.
Pilihan Editor: Bahlil Minta Produksi Minyak di Blok Cepu Ditingkatkan