TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia sedang memasuki era kelam lantaran ancaman pemutusan hubungan kerja alias PHK semakin menghantui para pekerja tekstil. Tempo merangkum fakta-fakta PHK massal pabrik tekstil nan terjadi pasca Pemilu 2024.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan respons mengenai berita nan mencuat mengenai nasib tenaga kerja PT Primissima (Persero), sebuah perusahaan tekstil BUMN di Sleman, nan dirumahkan tanpa kejelasan gaji. Sejumlah tenaga kerja melaporkan telah dirumahkan selama lebih dari sebulan tanpa menerima gaji, sehingga mereka kudu mencari sumber penghasilan lain.
Operasional PT Primissima diketahui terhenti sejak Juni lalu, namun kondisi perusahaan nan menyebabkan penghentian operasional tersebut belum jelas. Gubernur DIY menyatakan bahwa masalah PT Primissima sudah berjalan lama dan tidak kunjung selesai. Sultan mengungkapkan bahwa sekitar 7-8 tahun lalu, Pemerintah DIY pernah mencoba mengambil alih pengelolaan perusahaan tersebut sebagai BUMD, namun upaya tersebut tidak berhasil.
"Dengan kondisi seperti ini, Pemda DIY tidak berani lagi menawarkan diri untuk mengelola PT Primissima sebagai BUMD. Mengambil alih perusahaan dengan situasi seperti ini hanya bakal menambah beban," ujar Sultan pada Selasa, 9 Juli 2024. Dia juga menekankan pentingnya agar tenaga kerja tidak menjadi korban dari persoalan nan dihadapi perusahaan.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY, Dani Eko Wiyono, nan mendampingi para pekerja, mengungkapkan bahwa 15 tenaga kerja telah di-PHK sejak November 2023, dan sekitar 500 tenaga kerja lainnya telah dirumahkan tanpa penghasilan sejak 1 Juni 2024. Saat ini, hanya bagian keamanan nan tetap beraksi di perusahaan tersebut.
Dani menjelaskan bahwa pencairan pesangon bagi tenaga kerja nan di-PHK baru dilakukan sebagian, dan tetap belum ada kejelasan mengenai pelunasannya. Berdasarkan penelusuran serikat buruh, kolapsnya PT Primissima disebabkan oleh masalah internal finansial nan tidak kunjung tuntas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Sutiasih, mengonfirmasi laporan tentang PHK terhadap 15 tenaga kerja dan ratusan tenaga kerja nan dirumahkan. Pihaknya telah berupaya melakukan mediasi antara tenaga kerja dan manajemen perusahaan untuk memastikan tenaga kerja mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan.
Iklan
Sutiasih menambahkan bahwa seluruh kewenangan mengenai perusahaan saat ini sudah diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), sehingga manajemen di Yogyakarta tidak dapat mengambil keputusan. Meskipun mediasi telah dilakukan, PT Primissima belum bisa memenuhi hak-hak pekerja lantaran keterbatasan dana.
Kondisi industri tekstil nan lesu turut berakibat pada penurunan jumlah kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan di sektor ini. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, melaporkan bahwa ada penurunan 6,17 persen kepesertaan aktif dari Januari 2023 hingga Mei 2024. Banyak perusahaan tekstil menghadapi ancaman gulung tikar, nan menyebabkan pengurangan jam kerja dan efisiensi.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa info Litbang Partai Buruh dan KSPI menunjukkan bahwa 127.000 pekerja di industri tekstil telah di-PHK dalam tiga bulan terakhir pada 2024. Partai Buruh menuntut pencabutan kebijakan impor nan dianggap merugikan industri tekstil dalam negeri.
Kondisi nan memprihatinkan ini mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui BPSDMI untuk mengadakan training bagi tenaga kerja industri tekstil. Kepala BPSDMI, Masrokhan, menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia nan unggul untuk menghadapi tantangan industri tekstil. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing industri tekstil di tengah kondisi nan sulit.
Dalam upaya membendung banjir produk tekstil impor, pemerintah juga berencana memberlakukan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa bea masuk produk impor dari Cina bakal dikenakan sebesar 200 persen untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
KARUNIA PUTRI | HAN REVANDA PUTRA | IKHSAN RELIUBUN | BAGUS PRIBADI | PRIBADI WICAKSONO
Pilihan editor: Kemenperin, Kemendag dan Kemenkeu Saling Tuding Soal Aturan Impor, Asosiasi Tekstil: Kondisi Makin Buruk