Fakta OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: 5 Tersangka, Sita Rp6,38 Miliar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga telah mengonfirmasi adanya OTT pada hari Jumat hingga Sabtu (dini hari), ialah 9-10 Januari 2026.

"Terkonfirmasi, ada aktivitas di lapangan, di wilayah Jakarta," ucap Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta mengenai dengan aktivitas OTT tersebut:

8 ditangkap, 5 tersangka

KPK mengamankan delapan orang, di antaranya berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut.

Selanjutnya ada ASB Tim Penilai di KPP Madya Jakut; ABD selaku Konsultan Pajak; PS Direktur SDM dan PR PT WP; EY Staf PT WP; dan ASP selaku pihak swasta.

Dari delapan orang tersebut, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, nan kemudian setelah ditemukan kecukupan perangkat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konvensi pers, Minggu (11/1).

Kelima orang tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Sita Rp6,38 miliar

KPK mengatakan juga menyita sejumlah peralatan bukti, di antaranya duit tunai, kurs asing (valas), dan logam mulia nan nilainya mencapai Rp6,38 Miliar.

"Barang bukti nan diamankan dalam aktivitas penyelidikan tertutup ini dalam corak uang, baik rupiah maupun mata duit asing, dan juga logam mulia. Nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (10/1).

Rinciannya meliputi duit tunai sebesar Rp793 juta; Uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura alias setara Rp2,16 miliar; Logam Mulia seberat 1,3 kg alias senilai Rp3,42 miliar.

Suap pengurangan pajak

KPK mengatakan OTT terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini mengenai dugaan suap pengurangan nilai pajak.

"Suap mengenai pengurangan nilai pajak," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Sabtu (10/1).

Kerugian negara Rp59 miliar

Kerugian negara dalam perkara ini terhitung hingga Rp59 miliar.

Kerugian tersebut timbul akibat adanya penyesuaian jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023. Awalnya, PT Wanatiara Persada semestinya bayar sekitar Rp75 miliar, namun nilai tersebut diubah menjadi Rp15,7 miliar.

Nilai tersebut turun Rp59,3 miliar alias 80 persen dari nilai awal nan ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang sangat signifikan.

3 pegawai dinonaktifkan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberhentikan sementara tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

"Terhadap pegawai DJP nan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis, Minggu.

Rosmauli menegaskan pihaknya bakal kooperatif dan mendukung penuh upaya penegakan norma nan dilakukan KPK.

"DJP bakal terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah bakal menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai ketentuan nan berlaku," imbuhnya.

Respons Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya mengatakan Kemenkeu bakal memberikan pendampingan norma kepada pejabat pajak nan terkena OTT tersebut.

"Ada pendampingan norma Kementerian Keuangan dalam bagian norma lantaran tidak boleh ditinggalkan. Karena gimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan," kata Purbaya di usai rapat percepatan pemulihan pascabencana di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).

Namun, Purbaya menegaskan upaya tersebut bukan corak intervensi.

"Tapi kan jalan proses norma nan semestinya ada, bukan berfaedah intervensi, bukan. Kalau proses norma kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga," ujarnya.

Lebih lanjut, Purbaya memastikan Kemenkeu bakal menerima apa pun putusan norma terhadap para tersangka tersebut.

"Jadi jika di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah alias enggak, buktinya kuat apa enggak, itu aja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima," ujarnya.

(fam/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional