Fenomena Gerakan Golput di Pilkada 2024, Bisa Dijerat Hukum?

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Gerakan tidak memilih ataupun memilih seluruh pasangan calon namalain golput selalu muncul dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk Pilkada serentak 2024.

Misalnya di Pilkada Jakarta muncul aktivitas 'Anak Abah tusuk tiga pasangan calon'. 'Anak Abah' merupakan panggilan bagi pendukung mantan Gubernur DKI Anies Baswedan. Sebutan itu ramai digunakan di media sosial saat Pilpres 2024 lalu.

Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menilai aktivitas ini mungkin ungkapan kekecewaan dari pendukung Anies karena jagoannya tak berkompetensi di Pilkada Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

⁠"Terkait aktivitas Anak Abah. Bisa jadi itu adalah ungkapan kekecewaan pendukung Pak Anies, lantaran nan mereka dukung tidak ada di dalam kertas suara," kata Sahrin beberapa waktu lalu.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengajak masyarakat untuk menggunakan kewenangan pilih setelah muncul gerakan 'Anak Abah tusuk tiga pasangan calon'.

"Pada prinsipnya kami dari KPU DKI membujuk masyarakat untuk menggunakan kewenangan pilihnya dengan benar, tentunya mencoblos nan betul itu ada mekanismenya," kata Wahyu.

Sementara itu mantan Gubernur DKI Anies Baswedan menilai aktivitas tusuk tiga pasangan calon patut dihargai sebagai sebuah bentuk kebebasan berekspresi dari masyarakat.

"Jadi kita hormati itu, kita hargai sebagai bagian dari kebebasan berekspresi," kata Anies usai menghadiri aktivitas perbincangan berbareng mahasiswa di Pendopo Wisma Kagama, Kompleks UGM, Sleman, Senin (9/9).

Gerakan pilih kotak kosong

Selain di Jakarta, muncul juga aktivitas untuk memilih kotak kosong di Pilkada Kota Surabaya 2024. Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya hanya diikuti satu paslon yakni Eri Cahyadi dan Armuji

Puluhan penduduk Surabaya nan mengatasnamakan Aliansi Relawan Surabaya Maju mendeklarasikan support mereka terhadap kotak kosong, Senin (17/9).

Aksi nan digelar di depan Gedung DPRD Surabaya ini menarik perhatian banyak pihak lantaran dianggap sebagai corak protes terhadap para ketua partai politik di kota tersebut.

Koordinator tindakan di Surabaya, Harijono, mengungkapkan bahwa deklarasi mendukung kotak kosong bermaksud untuk menyampaikan pesan bahwa masyarakat Surabaya menginginkan perubahan nyata dalam pemerintahan.

"Kami memilih kotak kosong sebagai corak penolakan terhadap calon tunggal nan diusung partai politik nan tidak peka terhadap aspirasi rakyat," katanya.

Calon wali kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi kemunculan kotak kosong sebagai perihal nan wajar. Menurutnya, kehadiran kotak kosong dianggap sebagai corak kesadaran bakal kekurangan dan kelebihan dalam proses kerakyatan itu sendiri.

Eri Cahyadi-Armuji menjadi calon tunggal di Pilkada Kota Surabaya 2024. Mereka diusung oleh 18 partai politik, termasuk PDIP. Pasangan ini dipastikan melawan kotak kosong.

Lalu, apakah rayuan alias kampanye untuk golput dapat dijerat hukum?

Berdasarkan Pasal 515 Undang-Undang (UU) Pemilu, seseorang nan membujuk orang lain untuk golput bisa dipidana andaikan memberikan hadiah berupa duit alias materi. Hukumannya bisa mencapai tiga tahun penjara dan denda hingga Rp 36 juta.

Pasal 515 berbunyi, "Setiap orang nan dengan sengaja pada saat pemungutan bunyi menjanjikan alias memberikan duit alias materi lainnya kepada Pemilih agar tidak menggunakan kewenangan pilihnya alias memilih Peserta Pemilu tertentu alias menggunakan kewenangan pilihnya dengan langkah tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa memilih untuk golput tanpa memberikan hadiah materi bukanlah tindakan nan melanggar hukum.

(arn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional