Gazalba Saleh Juga Didakwa Cuci Uang: Bayar KPR hingga Beli Alphard

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada tahun 2020-2022.

"Terdakwa Gazalba Saleh bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani telah melakukan alias turut serta melakukan beberapa perbuatan nan kudu dipandang sebagai perbuatan nan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5).

"Berupa perbuatan nan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata duit alias surat berbobot alias perbuatan lain atas kekayaan kekayaan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy Ilham Shooleh merupakan kakak kandung Gazalba nan namanya dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sedangkan Fify Mulyani merupakan kawan dekat Gazalba nan namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Adapun tindak pidana itu terjadi di Kantor PT Astra International Tbk, TSO Sudirman, Jakarta Pusat; di Jalan Swadaya II Nomor 45 RT 001 RW 08 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan; di Kelurahan Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor; di Citra Grand Cibubur Klaster Terrace Garden Blok G 32/39, Kota Bekasi; di Sedayu City At Kelapa Gading Klaster Eropa Abbey Road 3 Nomor 039 Cakung, Jakarta Timur.

Kemudian di Bank BCA Pasar Baru, Jakarta Pusat; di Bank Mandiri Syariah Cabang Tugu Tani, Jakarta Pusat; di Bank BRI Cabang Cut Mutia, Jakarta Pusat; di BSI Cut Mutia, Jakarta Pusat; di VIP Money Changer, Menteng, Jakarta Pusat; di Sahabat Valas, ITC Mangga Dua, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara; di Money Changer Dolarindo Cabang Gajah Mada Jakarta Pusat; di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13, Jakarta Pusat.

Gazalba disebut membeli satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T warna hitam; sebidang tanah alias gedung di Jalan Swadaya II, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 288; sebidang tanah alias gedung di Tanjungrasa, Bogor, sebagaimana SHM Nomor 442; tanah alias gedung di Citra Grand Cibubur sebagaimana SHM Nomor 7453.

Kemudian membayarkan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur, sebesar Rp2,95 miliar; serta menukarkan mata duit asing berupa dolar Singapura sejumlah Sin$139.000 dan dolar Amerika sejumlah US$171.100 nan keseluruhannya sebesar Rp3.963.779.000.

"Yang diketahuinya alias patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul kekayaan kekayaan," ungkap jaksa.

Di tahun 2020, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad nan juga mempunyai hubungan family dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima duit sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai pengadil agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar Sin$18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa Sin$1.128.000, US$181.100, serta Rp9.429.600.000.

"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul kekayaan kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata duit kekayaan kekayaan hasil korupsi di atas," kata jaksa.

Perbuatan Gazalba tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional