Geger di Tangsel, Pembina Pramuka SMK Diduga Predator Seksual

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Tangerang Selatan mencabut kewenangan bina inisial HDW selaku pembina Pramuka di SMKN 5 karena kasus dugaan pelecehan seksual.

Hal ini buntut dari polemik penetapan HDW sebagai penerima Tanda Penghargaan Orang Dewasa (TPOD) Pancawarsa 3 pada Hari Ulang Tahun ke-63 Kwarcab Tangsel. Diketahui, TPOD dapat diberikan oleh ketua Kwartir Daerah setelah menerima rekomendasi dari Kwarcab Tangsel dan Kwartir Ranting.

"Merespons tanggapan publik nan muncul atas pemberian TPOD tersebut, Pimpinan Kwartir Cabang Tangerang Selatan melakukan koreksi administratif sehubungan dengan pemberian TPOD kepada nan bersangkutan," kata Ketua Kwarcab Tangsel, Marthodah dalam keterangannya, Rabu (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marthodah, ketua Kwarcab Tangsel telah menegur keras atas kelalaian nan terjadi dalam proses publikasi surat rekomendasi tersebut.

Marthodah menyebut penanganan kasus dugaan pelecehan seksual nan dilakukan oleh HDW di wilayah Tangerang Selatan telah sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Kata dia, Tim Pemeriksa Kasus Kekerasan Seksual telah melakukan tugas dan kewajibannya pada tahun 2016 silam.

"Atas tindakan alias perbuatan nan dilakukan, kerabat HDW pelaku kekerasan seksual telah mengakui dan menerima hukuman berupa teguran keras dan penonaktifan selama lima tahun," ucap Marthodah.

"Namun untuk kemudian memberikan kepastian dan tidak menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan berulang, Pimpinan Kwartir Cabang mengambil tindakan tegas berupa pencabutan Surat Hak Bina (hak untuk membina) di wilayah Tangerang Selatan," imbuhnya.

[Gambas:Instagram]

Selain mencabut kewenangan bina, Kwarcab Tangsel juga merekomendasikan pencabutan penghargaan Pancawarsa 1, 2, dan 3 nan pernah diterima HDW setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Kehormatan.

Terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual nan menyeret HDW, ketua Kwarcab Tangsel mempersilakan kepada pihak-pihak mengenai untuk menempuh jalur norma alias perihal lain nan diatur oleh hukum.

"Pimpinan Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada peserta didik di wilayah Kota Tangerang Selatan," tutur Marthodah.

Marthoda juga meminta kepada semua pihak agar segera melapor jika ditemukan praktik pelanggaran safe from harm alias kondusif dari bahaya.

"Termasuk kekerasan seksual, perundungan, dan kekerasan lainnya di dalam Gerakan Pramuka , dipersilakan untuk melaporkannya kepada Tim Advokasi Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan," kata dia.

HDW diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak binaannya pada 2010. Isu HDW sebagai predator seksual pun sekarang viral di media sosial. Akun IG @boimbomi, misalnya, menarasikan HDW melakukan pelecehan dengan modus memberikan terapi agar konsentrasi belajar dan lancar ujian.

HDW sempat diberhentikan dan dikeluarkan dari kwartir bagian sebelumnya, namun diterima di Kwartir cabang Tangsel dengan angan pelaku tak mengulangi perbuatannya. Namun HDW kembali kepergok melakukan pelecehan seksual terhadap anak binaannya pada aktivitas Jambore 2016. Korbannya diduga belasan orang.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional