Golkar Minta TAP MPR soal KKN dan Soeharto Dikaji Kembali

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan Fraksi Golkar di MPR mengusulkan agar MPR mengkaji lagi Pasal 4 ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara nan Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme khususnya nan secara definitif menyebut nama Presiden ke-2 RI Soeharto.

Golkar mau MPR menyatakan bahwa patokan pada Pasal 4 sudah dilaksanakan.

"Pengajuan serupa dari Fraksi Partai Golkar agar MPR RI mengkaji kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara nan Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme khususnya nan secara definitif menyebut nama Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya," kata Bamsoet yang juga politikus Golkar itu di dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 itu menyebutkan, upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme kudu dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memerhatikan prinsip prasangka tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.

Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 setelah rezim Orde Baru nan dia pimpin habis-habisan didemo mahasiswa saat krisis moneter pada tahun tersebut. Setelah Orde Baru runtuh, MPR pun mengeluarkan TAP MPR nan menegaskan penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas KKN.

Kemudian pada Maret 2000, kejaksaan menetapkan Soeharto sebagai tersangka dugaan korupsi lewat tujuh yayasannya. Kemudian pada Agustus dia dilimpahkan ke persidangan, namun upaya menghadirkan penguasa Orba itu ke meja hijau selalu gagal. Akhirnya pada 2006 lalu, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan pemerintah tidak bakal melanjutkan perkara mantan Presiden Soeharto di pengadilan, nan selama ini terhenti lantaran argumen kesehatan.

Pada 11 Mei 2006 kejaksaan pun menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Soeharto lantaran perkara ditutup demi hukum, ialah gangguan kesehatan permanen pada Soeharto sehingga persidangan tidak mungkin dilanjutkan.

PKB Minta TAP MPR untuk Gus Dur tak berlaku

Selain Golkar, Fraksi PKB di MPR turut mengusulkan permohonan kepada ketua MPR untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sudah tidak bertindak lagi.

Pihak Fraksi PKB MPR menilai surat penegasan dari ketua MPR RI diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

"Kami segera menyusun draf surat penjelasan administratif untuk disepakati secara bersama-sama jejeran Pimpinan MPR RI," tambah Bamsoet.

Bamsoet mengatakan ketua MPR RI bakal mengundang family Gus Dur dan Soeharto dalam waktu dekat. Tujuannya untuk menerima surat jawaban nan diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar MPR sebelum mengakhiri masa kedudukan di MPR.

"Setelah kita mengundang family Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam suasana nan sangat hikmat maka tanggal 28 dan 29 kita bakal mengundang juga family Pak Harto dan family Gus Dur untuk menerima surat jawaban dari MPR, sungguh indahnya bumi ini," kata dia.

(rzr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional