Hakim Kasus Korupsi Jalan Sumut Syok Rumah Terbakar: Semua Habis

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Medan, CNN Indonesia --

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu mengaku syok ketika tahu rumahnya kebakaran di siang bolong kemarin. Rumah terbakar beberapa menit setelah istrinya pergi ke luar.

Khamozaro mengaku sedang memimpin sidang ketika mendapat berita dari tetangganya sekitar pukul 10.41 WIB, Selasa (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu saya lagi sidang di Pengadilan Negeri Medan. Tetangga menelepon saya, tapi lantaran tetap sidang jadi tidak saya angkat. Saya balas lewat WhatsApp, bilang sedang sidang. Lalu dibalas, katanya 'rumah bapak terbakar'," kata Khamozaro, Rabu (5/11).

Khamozaro  langsung meninggalkan ruang sidang dan bergegas pulang. Ia mengendarai motor menuju rumahnya di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

"Saya langsung syok. Saya langsung izin sama sekuriti, dari instansi saya naik sepeda motor. Begitu sampai, orang sudah ramai, pintu rumah sudah dijebol untuk memadamkan api," ujarnya.

Kebakaran itu terjadi sekitar 20 menit setelah istrinya pergi dari rumah. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Menurutnya ruangan nan terbakar ialah bilik tidur, dapur dan sebagian ruang tengah.

"Yang terbakar itu bilik tidur utama. Semua habis, apalagi busana instansi saya sudah tidak ada lagi. Sorenya saya terpaksa beli baju baru untuk dipakai hari ini, istri juga begitu," katanya.

Selain pakaian, sejumlah arsip krusial ikut gosong terbakar, di antaranya arsip kepegawaian, perhiasan istri nan dikumpulkan selama puluhan tahun, serta arsip milik anak-anak.

"Dari Polres sudah datang, saya juga sudah buat laporan. Mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Khamozaro Waruwu merupakan pengadil ketua dalam sidang dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang namalain Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang namalain Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, nan dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan, pengadil Khamozaro Waruwu sempat memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk menjadi saksi dalam persidangan. Sebab terungkap adanya pergeseran angggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut nan dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan.

(fra/fnr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional