Hakim Tunggal PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Dirut ASDP

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 24 Sep 2024 09:00 WIB

PN Jakarta Selatan tidak dapat menerima permohonan praperadilan nan diajukan oleh Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi selaku tersangka kasus dugaan korupsi. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak dapat menerima permohonan praperadilan nan diajukan oleh Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi selaku tersangka kasus dugaan korupsi. (iStock/Pattanaphong Khuankaew)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak dapat menerima permohonan praperadilan nan diajukan oleh Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi selaku tersangka kasus dugaan korupsi.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (23/9) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (24/9).

Sebelumnya, Ira dalam permohonan perkara nomor: 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL meminta pengadil tunggal Praperadilan menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1072 Tahun 2024 tertanggal 19 Agustus 2024 tentang penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum, dan karenanya surat keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

Sementara itu, untuk permohonan praperadilan atas nama Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi belum diputus.

Pada Senin (23/9) kemarin, sidang masuk agenda keterangan mahir dari termohon dan konklusi serta bukti surat dari termohon dan saksi, mahir dari pemohon.

Penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama upaya dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024.

KPK hingga sekarang belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka nan ditetapkan.

Berdasarkan kalkulasi sementara, kasus ini diduga merugikan finansial negara mencapai Rp1,27 triliun.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan info nan dihimpun, mereka di antaranya adalah Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.

Kemudian Plt VP Hukum PT ASDP Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015-April 2020 Lalu Sudarmadi; hingga Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020 Nandang.

Selain itu, KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang. Mereka atas nama HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP serta satu orang pihak swasta dengan inisial A.

Selain itu, tim interogator KPK sudah menyita peralatan bukti berupa sejumlah mobil.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lampau dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal nan dikelola.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional