Haris Azhar Usai Vonis Bebas MA: Kebenaran Dapat Ruang dalam Hukum

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 25 Sep 2024 11:26 WIB

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengaku senang usai Mahkamah Agung memperkuat putusan vonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengaku senang usai Mahkamah Agung memperkuat putusan vonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengaku senang usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi nan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Dengan putusan tersebut, Haris berbareng koleganya Fatiah Maulidiyanty resmi melepas status terdakwa.

"Senang bahwa kebenaran dan logika sehat mendapatkan ruang dalam formalitas hukum," ujar Haris saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis pengadil tingkat kasasi menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris dan Fatia nan diproses norma atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Perkara nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan pengadil personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Hamsurah. Putusan dijatuhkan pada Rabu, 11 September 2024.

Sementara perkara Fatiah Maulidiyanty bernomor: 5714 K/Pid.Sus/2024. Komposisi pengadil nan memeriksa dan mengadili perkara sama.

"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA.

MA menguatkan putusan majelis pengadil pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur nan membebaskan Haris dan Fatia.

Keduanya divonis bebas lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana nan didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 Jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap Pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saat itu, majelis pengadil pengadilan tingkat pertama menilai kata 'lord' di kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut bukan dimaksudkan sebagai penghinaan.

Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim diadili oleh ketua majelis pengadil Cokorda Gede Arthana dengan pengadil personil Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional