Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan hasil putusan kasus dugaan pelanggaran etik lima personil DPR nonaktif, Rabu (5/11).
Sidang putusan ini dihadiri langsung para teradu ialah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Adies Kadir. Berikut hasil komplit sidang putusan MKD untuk 5 personil DPR RI:
Ahmad Sahroni
Pertama, MKD memutuskan personil DPR RI asal NasDem Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai personil DPR selama enam bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," kata Wakil ketua MKD Adang Daradjatun kata di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11).
Nafa Urbach
Kedua, MKD menyatakan Nafa Urbach, personil DPR dari Fraksi NasDem nonaktif selama tiga bulan.
"Menyatakan teradu dua, Nafa Indria urbach terbukti melanggar kode etik," kata Adang.
MKD meminta Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya.
"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, bertindak sejak tanggal putusan ini dibacakan nan dihitung sejak penonaktifan nan berkepentingan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ujar Adang.
Eko Patrio
Ketiga, MKD memutuskan Eko Hendro Purnomo namalain Eko Patrio melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman penonaktifan dari DPR RI selama empat bulan.
"Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan bertindak sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan nan berkepentingan sebagaimana putusan DPP PAN," kata Adang.
Uya Kuya
Keempat, MKD memutuskan Surya Utama namalain Uya Kuya kembali menjadi personil DPR aktif dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya utama diaktifkan sebagai personil DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.
Adies Kadir
Kelima, MKD memutuskan Adies Kadir kembali menjadi personil DPR aktif dari Fraksi Golkar untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
"Menyatakan teradu satu, kerabat Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai personil DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata ketua MKD Adang Daradjatun membacakan amar putusan.
Dalam keterangannya, para saksi dan mahir membantah rumor kenaikan penghasilan DPR saat para personil berjoget di sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR 15 Agustus lalu.
"Seingat pengetahuan saudari apakah dalam agenda sidang 15 Agustus 2025 lalu, ada pembahasan tentang kenaikan penghasilan dan tunjangan DPR?" kata Adang dalam sidang.
"Lalu pertanyaan apakah ada pembahasan kenaikan gaji, tidak ada sama sekali pada penyelenggaraan sidang 15 Agustus," kata Deputi Persidangan DPR Suprihatini.
"Jadi tidak ada pembahasan itu?" Ujar Adang.
"Tidak ada nan mulia".
Lima personil DPR nan dimaksud ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, dan Adies Kadir dari Golkar.
Berbeda dengan Uya Kuya dan Eko dinonaktifkan PAN lantaran tindakan joget mereka di sidang, Adies nan kala itu menjabat Wakil Ketua DPR, dinonaktifkan Golkar lantaran pernyataannya mengenai rumor tunjangan DPR.
Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
(tim/dal)
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·