Hasil Sidang MKD: Langgar Kode Etik, Nafa Urbach Dinonaktifkan 3 Bulan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

BREAKING NEWS

CNN Indonesia

Rabu, 05 Nov 2025 12:59 WIB

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan lantaran pelanggaran etik. Sidang melibatkan lima personil DPR lainnya. MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Nafa Urbach hari ini. (Detikcom/Asep Syaifullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Nafa Urbach, personil DPR dari Fraksi NasDem nonaktif selama tiga bulan.

MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Nafa dan empat personil DPR nonaktif lainnya, Rabu (5/11). Sidang putusan dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat ketua lain.

Sidang putusan dihadiri langsung lima teradu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan teradu dua, Nafa Indria urbach terbukti melanggar kode etik," kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun dalam sidang.

MKD meminta Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya.

"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, bertindak sejak tanggal putusan ini dibacakan nan dihitung sejak penonaktifan nan berkepentingan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ujar Adang.

MKD sebelumnya telah menghadirkan saksi hingga mahir dalam perkara dugaan pelanggaran etik lima personil DPR nan dinonaktifkan buntut gelombang demo 25-31 Agustus 2025, Senin (3/11).

Dalam keterangannya, para saksi dan mahir membantah rumor kenaikan penghasilan DPR saat para personil berjoget di sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR 15 Agustus lalu.

Lima personil DPR nan dimaksud ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, dan Adies Kadir dari Golkar.

Berbeda dengan Uya Kuya dan Eko nan dinonaktifkan lantaran tindakan joget mereka di sidang, Sahroni, Nafa, dan Adies dinonaktifkan lantaran pernyataan mereka mengenai demo dan rumor tunjangan.

Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional