Hasto Kristiyanto Pakai Kaus 'Soekarno Run' saat Bebas dari Rutan KPK

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 01 Agu 2025 23:45 WIB

PDIP pernah menggelar aktivitas 'Soekarno Run Runniversary' 2025 pada Januari lampau nan menghadirkan grup musik Kelompok Pemuja Koplo alias 'KPK'. PDIP pernah menggelar aktivitas 'Soekarno Run Runniversary' 2025 pada Januari lampau nan menghadirkan grup musik Kelompok Pemuja Koplo alias 'KPK'. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terlihat menggunakan kaus merah bertuliskan 'Soekarno Run' saat resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/8) malam.

Hasto juga sempat terlihat menyibakan jas warna hitam nan dia gunakan dan memamerkan kaus tersebut kepada para awak media nan menunggu di luar rutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, pada Januari lampau PDIP menggelar aktivitas 'Soekarno Run Runniversary' 2025 dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-52 PDIP.

Dalam aktivitas tersebut, PDIP turut menghadirkan grup musik Kelompok Pemuja Koplo alias 'KPK' untuk menghibur para peserta lari.

"Hari ini kami sengaja hadirkan 'KPK', Kelompok Pemuja Koplo, tapi jika bagi saya adalah 'kelompok pemuja keadilan'," kata Hasto dalam aktivitas tersebut.

Hasto resmi bebas dari Rutan KPK pada malam ini setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pembebasan Hasto dilakukan setelah KPK menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti tersebut.

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu personil DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK ialah tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Hasto bebas dari proses norma dugaan korupsi setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Dengan proses norma nan dilakukan terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengusulkan banding atas putusan nan diberikan pengadilan tingkat pertama," kata Yusril dalam video nan diterima redaksi, Jumat (1/8).

(dis/fea)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional