TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat dihebohkan oleh sejumlah merek minuman dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine", namun mempunyai sertifikat legal nan dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mamat Salamet Burhanudin mengatakan persoalan tersebut berangkaian dengan penamaan produk dan bukan soal kehalalan produknya.
"Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk nan telah bersertifikat legal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi legal dan mendapatkan ketetapan legal dari Komisi Fatwa MUI alias Komite Fatwa Produk Halal sesuai sistem nan berlaku," ujar Mamat di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.
Mamat menjelaskan penamaan produk legal sudah diatur oleh izin melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan legal serta Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk nan Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku upaya tidak dapat mengusulkan pendaftaran sertifikasi legal terhadap produk dengan nama produk nan bertentangan dengan hukum Islam alias bertentangan dengan etika dan kepatutan nan bertindak dan berkembang di masyarakat.
Namun pada kenyataannya tetap ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik nan ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal.
"Hal ini terjadi lantaran masing-masing mempunyai pendapat nan berbeda-beda mengenai penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan info kami di Sihalal," kata dia.
Ia mencontohkan produk dengan menggunakan kata 'wine' nan sertifikat halalnya diterbitkan berasas ketetapan legal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berasas penetapan legal dari Komite Fatwa.
Contoh nan lain, produk dengan nama menggunakan kata 'beer' nan sertifikat halalnya diterbitkan berasas ketetapan legal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk. Lalu 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berasas penetapan legal dari Komite Fatwa.
"Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut nan ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk nan telah melalui pemeriksaan dan pengetesan oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga nan lain," kata dia.
Data tersebut, kata dia, mencerminkan kebenaran adanya perbedaan pendapat di antara ustadz mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal.
Perbedaan itu pun sebatas soal diperbolehkan alias tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak mengenai dengan aspek kehalalan unsur dan prosesnya nan memang telah dipastikan halal.
Iklan
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan dari hasil investigasi produk-produk tersebut memperoleh sertifikat legal dari BPJPH melalui jalur self declare, tanpa melalui audit lembaga pemeriksa legal dan tanpa penetapan kehalalan melalui komisi fatwa MUI.
"Penetapan legal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," kata dia.
Kasus Mie Setan Milik Mie Gacoan
Kasus serupa pernah terjadi pada Mie Gacoan, lantaran menamakan produknya dengan nama-nama setan seperti Mie Iblis, Mie Setan, Es Genderuwo, Es Tuyul, Es Sundel Bolong dan Es Pocong. Itu sebabnya Badan Halal MUI menolak memberikan sertifikat halal.
Manajemen restoran kemudian memngubah nama, sehingga bisa mendapat sertifikat halal.
"Ada perubahan nama di beberapa produk kami, seperti Mie Iblis, Mie setan, Es Genderuwo, Es Tuyul, Es Sundel Bolong dan Es Pocong berubah menjadi Mie Hompimpa, Mie Gacoan, Es Gobak Sodor, Es Sluku Bathok, Es Petak Umpet dan Es Teklek," kata Direktur PT Pesta Pora Abadi, Harris Kristanto dalam keterangannya nan diterima di Jakarta, 3 Juli 2023.
Mereka akhirnya mendapat sertifikat legal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) nan rilis pada 22 Juni 2023, dan bertindak untuk seluruh gerai nan ada maupun central production.
"Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan legal dari MUI ini. Labelisasi ini bertindak buat pabrik maupun seluruh gerai Mie Gacoan saat ini sudah bersertifikat halal, tepatnya pada 22 Juni 2023. Jadi para pengguna tidak perlu lagi ragu," katanya.
Setelah sempat viral, Mie Gacoan menjadi polemik dengan status sertifikat halal. Salah satu penyebabnya lantaran adanya argumen penamaan dalam daftar menu.
Harris mengatakan dengan mengantongi sertifikat legal ini membikin Mie Gacoan bisa konsentrasi untuk mengembangkan upaya secara lebih massif ke seluruh Indonesia.
Pilihan Editor Kisruh Kadin: Arsyad Sebut Sepakat Gelar Munas Usai Pelantikan Prabowo, Anindya Nilai Munaslub Sudah Final