TEMPO.CO, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) bakal menyesuaikan dan menetapkan tarif di Jalan Tol Binjai - Langsa seksi 1 Binjai - Stabat dan Seksi 2 Stabat - Tanjung Pura.
Penetapan tarif tol dilakukan menindaklanjuti keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1478 /KPTS/M/2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).
Hal tersebut disampaikan oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam keterangan di Medan, Sumatera Utara, Ahad, 14 Juli 2024. Ia menyebut Hutama Karya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang penyesuaian tarif tersebut.
Sosialisasi, kata Adjib, dilakukan melalui sejumlah kanal komunikasi daring hingga media ruang seperti spanduk, iklan nan dipasang di sepanjang jalan tol.
Selain itu, Hutama Karya juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) berbareng dengan para pemangku kebijakan terkait, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan dan nan lainnya.
“Kami berambisi sosialisasi nan telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai patokan berkendara nan baik dan betul di jalan tol serta faedah dari hadirnya tol ini," ujar Adjib dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Antara.
Dalam FGD nan dilaksanakan itu, kata Adjib, Hutama Karya menerima banyak umpan kembali (feedback) dari Key Opinion Leader maupun regulator dalam meningkatkan kualitas dan pelayanan jalan tol. "Pemberlakuan tarif baru ini diterapkan setelah dilakukan sosialisasi nan intensif agar dapat melangkah dengan baik," tuturnya.
Berikut rincian tarif tol nan mengalami penyesuaian.
Binjai-Stabat
Golongan I semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.500
Golongan II dan III semula Rp 22.500 menjadi Rp 25.000
Golongan IV dan V semula Rp 30.00 menjadi Rp 33.500
Binjai-Kuala Bingai
Golongan I: Rp 27.500
Golongan II dan III: Rp 41.000
Golongan IV dan V: Rp 55.000
Binjai-Tanjung Pura
Golongan I: Rp 54.000
Golongan II dan III: Rp 81.500
Golongan IV dan V:Rp 109.000
Stabat-Kuala Bingai
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan II: Rp 16.000
Golongan IV dan V: Rp 21.500
Stabat-Tanjung Pura
Golongan I: Rp 37.500
Golongan II dan III: Rp 56.500
Iklan
Golongan IV dan V: Rp 75.500
Stabat-Binjai
Golongan I semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.500
Golongan II dan III semula Rp 22.500 menjadi Rp 25.000
Golongan IV dan IV semula Rp 30.000 menjadi Rp 33.500.
Kuala Bingai-Binjai
Golongan I: Rp 27.500
Golongan II dan III: Rp 41.000
Golongan IV dan V: Rp 55.000
Kuala Bingai-Stabat
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 16.000
Golongan IV dan V: Rp 21.500
Tajung Pura-Stabat
Golongan I: Rp 37.500
Golongan II dan III: Rp 56.500
Golongan IV dan V: Rp.75.500
Tanjung Pura-Binjai
Golongan I: Rp 54.500
Golongan II dan III: Rp 81.500
Golongan IV dan V: Rp 109.000
Dengan penyesuaian dan penetapan tarif tol nan bakal ditetapkan, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi bentuk kartu dalam keadaan baik.
Tak hanya itu, Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara dengan mematuhi tata tertib dan ketentuan nan bertindak di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km per jam dan maksimum 80 km per jam, dan tidak menggunakan bahu jalan selain dalam keadaan darurat.
Perseroan juga menganjurkan pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat rehat terdekat andaikan merasa mengantuk. Bila terdapat keluhan alias memandang tindak kejahatan nan ada di Tol Binjai-Langsa, pengguna jalan dapat segera melapor ke Call Centre Tol Binjai-Langsa.
Pilihan Editor: Jalan Tol Kutepat Penghubung Kualatanjung-Tebingtinggi-Parapat Segera Beroperasi