Ini Alasan OJK Cabut Izin PT Semangat Gotong Royong dan PT Akur Dana Abadi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mencabut dua izin upaya Penyelenggara Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi pada 3 dan 5 Juli 2024. OJK mencabut izin upaya PT Semangat Gotong Royong dan PT Akur Dana Abadi melalui surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP 35/D.06/2024 dan KEP 33/D.06/2024.

Dalam keterangan tertulis OJK, PT Semangat Gotong Royong bertempat tinggal di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Kota Jakarta Selatan, sedangkan PT Akur Dana Abadi berkantor di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

“Pencabutan izin bertindak sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” tulis OJK dalam keterangan resminya nan dikutip Tempo pada Senin, 15 Juli 2024. 

OJK menyebut pencabutan izin upaya PT Semangat Gotong Royong lantaran permohonan pengembalian izin upaya sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini lantaran argumen strategis. Pemegang saham, kata OJK, melakukan sentralisasi aktivitas LPBBTI pada satu entitas. Adapun grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong mempunyai 2 (dua) entitas nan menjalankan aktivitas upaya LPBBTI.

Sementara itu, OJK mengatakan pencabutan izin upaya PT Akur Dana Abadi sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi lantaran perusahaan itu belum bisa mengimplementasi ketentuan permodalan. Aturan ini berangkaian dengan ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi. 

Iklan

Atas keputusan itu, OJK melarang kedua perusahaan itu melakukan aktivitas upaya di bagian Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, OJK juga meminta PT Semangat Gotong Royong dan PT Akur Dana Abadi menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi. 

“Penyelesaian kewenangan dan tanggungjawab bakal dilakukan oleh tim likuidasi nan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan nan berlaku,” kata OJK. 

Pilihan Editor: Terpopuler: Alasan Prabowo Lanjutkan IKN, Dampak Penembakan Donald Trump pada Harga Emas

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis