Ini Kewajiban Perusahaan Terhadap Hak-hak Pekerja yang Dikenai PHK

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemutusan hubungan kerja alias PHK adalah situasi nan semestinya dihindari oleh pengusaha, namun jika tidak dapat dihindari, tenaga kerja nan terkena PHK berkuasa mendapatkan beberapa kompensasi.

Salah satu pertanyaan umum adalah apakah tenaga kerja nan di-PHK berkuasa mendapatkan pesangon? Hak-hak tenaga kerja ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pengusaha wajib bayar duit pesangon sesuai dengan masa kerja tenaga kerja tersebut. Berikut ketentuan besaran duit pesangon berasas masa kerja:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3-4 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4-5 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5-6 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6-7 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7-8 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah.

Selain duit pesangon, tenaga kerja nan di-PHK juga berkuasa atas duit penghargaan masa kerja (UPMK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan upah.

Karyawan juga berkuasa atas duit penggantian kewenangan (UPH) nan meliputi libur tahunan nan belum diambil, biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya, serta kewenangan lain nan ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Iklan

Namun, besaran kompensasi ini bisa berbeda tergantung argumen PHK. Misalnya, jika PHK terjadi lantaran penggabungan perusahaan dan tenaga kerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja, tenaga kerja berkuasa mendapatkan duit pesangon 1 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan, dan UPH. Sedangkan jika PHK disebabkan oleh pelanggaran nan dilakukan tenaga kerja setelah menerima surat peringatan, tenaga kerja hanya berkuasa atas duit pesangon 0,5 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan, dan UPH.

Selain itu, ada juga hak-hak untuk tenaga kerja nan mengundurkan diri. Pekerja nan resign berkuasa atas duit pisah dan UPH sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja. Pekerja kudu mengusulkan permohonan pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal pengunduran diri.

BPK | KEMENPERI
Pilihan editor: Fakta-fakta Tentang Banyak PHK Pabrik Tekstil

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis