Ini Respons Kepala BPKH soal Fatwa Haram Berangkat Haji dengan Hasil Investasi Jemaah Lain

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Padang - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah angkat bicara soal ramai pemberitaan ihwal pengelolaan finansial haji usai dikeluarkannya Fatwa Ijtima' Ulama VIII. Ijma' Ulama tentang pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain adalah haram. 

Dia melanjutkan, fatwa ini menjadi tantangan baru bagi BPKH, mengingat lembaganya bertanggung jawab atas pengelolaan biaya haji secara transparan, akuntabel, sesuai dengan prinsip syariah dan mematuhi izin nasional.

Selain itu, sebagai badan norma publik nan bekerja mengelola biaya haji, BPKH menyadari pentingnya mengangkat rekomendasi ini sembari tetap mematuhi peraturan perundang-undangan nan berlaku. 

“Revisi terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pun sedang diupayakan untuk memberikan kepastian norma nan lebih baik dan memenuhi rasa keadilan bagi jemaah haji,” kata Fadlul dalam seminar nasional bertema "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima' Ulama." Seminar ini dilaksanakan pada 26 September 2024 di Gedung Serbaguna, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

Di dalam kesempatan itu, Fadlul juga menyampaikan bahwa, Fatwa Ijtima Ulama memberikan pedoman moral nan sangat krusial bagi BPKH. "Kami bakal menjadikan fatwa ini sebagai salah satu referensi utama dalam perbaikan tata kelola biaya haji, sembari terus mematuhi peraturan perundang-undangan nan berlaku." 

Iklan

Fadlul pun menegaskan komitmen BPKH untuk meningkatkan pengedaran faedah investasi kepada para jamaah haji. Dalam pendapat hukumnya, dia menyampaikan bahwa fatwa ini mempunyai nilai moral nan besar. 

Oleh lantaran itu, BPKH bakal mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian hasil investasi biaya haji dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi jemaah haji. BPKH juga bakal mendorong adanya revisi izin nan dapat melindungi hak-hak jemaah haji, memastikan keamanan biaya mereka, serta menghindari praktik-praktik finansial nan merugikan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, menekankan pentingnya sinergi antara BPKH dan para ustadz dalam mematuhi prinsip syariah. "Keputusan Ijtima' Ulama adalah upaya kolektif untuk memastikan pengelolaan finansial haji tetap sesuai dengan norma Islam. BPKH diharapkan terus memegang teguh prinsip-prinsip ini dalam seluruh aktivitas investasinya," ujarnya.

Pilihan Editor: Menteri Budi Karya Sebut Bandara IKN bakal Melayani Penerbangan Haji dan Umroh

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis