Padang, CNN Indonesia --
Polda Sumatera Barat bakal menjatuhkan hukuman pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Ancaman itu buntut setelah AKP Dadang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari.
"Ancaman maksimalnya itu pemberhentian dengan tidak hormat kepada nan diduga pelanggar ialah Kabag Ops Polres Solok Selatan," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam konvensi pers di Mapolda Padang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Propam menyangkakan, kata dia, tersangka melanggar sejumlah pasal termasuk asal 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polri soal Kode Etik Profesi.
Pada kesempatan nan sama, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan dan bakal dijerat pasal berlapis.
"Pelaku nan saat ini Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini. Dan selanjutnya berasas bukti nan cukup, kita lakukan penahanan terhadap nan bersangkutan. dan interogator telah menjerat dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dan subsider 338 dan subsider lagi 351 ayat 3, " ujar Andry.
Sebelumnya, kepada wartawan pada Jumat (22/11), Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan proses etik hingga kemungkinan berujung PTDH terhadap tersangka itu bakal berjalan sepekan.
"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami sudah ada proses PTDH dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan," kata Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono kepada wartawan, Jumat (22/11).
Suharyono menjelaskan sudah melaporkan peristiwa penembakan ini kepada ketua Polri. Ia pun menegaskan tidak boleh ada upaya menghalangi penegakan norma alias obstruction of justice.
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (DI) ditetapkan sebagai tersangka setelah menembak Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari hingga tewas.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Dadang langsung mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/11).
Direktur Reskrim Umum Kombes Andry Kurniawan mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan peralatan bukti.
"Hasil visum juga telah kami dapatkan sehingga kita tetapkan pelaku nan saat ini menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," katanya dalam konvensi pers.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan sidang kode etik terhadap DI bakal segera dilakukan usai pemeriksaan. DI terancam balasan maksimal pemberhentian dengan tidak hormat.
Dwi juga membantah bahwa DI mengalami gangguan mental.
"Sampai saat ini tidak ada pelaku mengalami gangguan mental. Kenyataannya sampai saat ini pelaku dalam keadaan sehat dan baik-baik saja," katanya.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari menjadi korban penembakan nan dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11).
Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk selanjutnya dimakamkan.
Sementara itu, Dadang diketahui sempat melarikan diri usai melakukan aksinya pada pukul 00.43 WIB. Namun, pada awal hari sekitar pukul 03.30 WIB, dia menyerahkan diri.
(ned/kid)
[Gambas:Video CNN]