Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut para tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 bakal dibebankan untuk bayar kerugian negara sebesar Rp300 Triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan perihal tersebut sudah dipastikan saat pembeberan gelar perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Siapa nan kudu bayar ini kerugian. Ini nan menjadi polemik, apakah ini masuk menjadi kualifikasi Undang-undang Lingkungan alias Tipikor," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febrie menjelaskan mulanya interogator menilai tanggungjawab bayar menjadi tanggung jawab PT Timah. Akan tetapi, kata dia, keahlian upaya PT Timah sendiri tidak selalu melangkah mulus sehingga diprediksi bakal susah dilunasi.
"Apakah kita tulus apakah PT Timah ini bakal bayar sebesar ini? Sedangkan PT Timah nan kita ketahui juga nggak pernah untung, rugi terus," beber Febrie.
Untuk itu, kata dia, interogator sepakat untuk membebani kerugian negara nan ditimbulkan kepada seluruh pihak nan menerima untung dari hasil pertambangan terlarangan itu.
"Jadi siapa nan makan duit timah ini? Akhirnya langkah penyidik, ini kudu dibebani kepada mereka nan menikmati timah hasil mufakat jahat tadi. Nah itu kira-kira gimana kita meyakini oh ini kudu memang dipenuhi," jelasnya.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan saat ini interogator tengah berfokus untuk memulihkan kerugian negara nan timbul dalam kasus tersebut. Salah satu caranya ialah dengan memburu aset milik para tersangka.
"Kewajiban bagi interogator gimana bisa mengembalikan kerugian nan telah terjadi. Oleh lantaran itu ini ada hubungan dengan TPPU," paparnya.
"Ini semua sedang dihimpun dan tim kita tetap bekerja bakal kita lakukan penyitaan dengan pintunya TPPU, dan ini segera bakal kita gelar sebagaimana pak JA sampaikan mudah-mudahan ini bakal maksimal melakukan pengamanan dalam penyitaan aset," pungkasnya.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Terbaru, Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
(tfq/wiw)
[Gambas:Video CNN]
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·