Jaringan Miskin Kota Demo Suarakan Golput di PIlgub DKI

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 23 Sep 2024 12:23 WIB

Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) berdemonstrasi di depan Kantor KPU DKI menyuarakan aktivitas coblos tiga paslon namalain golput di Pilgub Jakarta 2024. Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) berdemonstrasi di depan Kantor KPU Jakarta pada Senin (23/9) pag(CNN Indonesia/Muhammad Naufal)

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) berdemonstrasi  di depan Kantor KPU DKI menyuarakan aktivitas coblos tiga paslon namalain golput pada Pilkada Jakarta 2024, Senin (23/9) pagi.

Koordinator JRMK Minawati menyatakan pilkada kali ini tak mewakili aspirasi masyarakat Jakarta.

"Hari ini kita aspirasikan kekecewaan masyarakat miskin kota alias masyarakat Jakarta, nan Pilkada tahun ini tidak berpihak kepada rakyat alias tidak mewakili aspirasi rakyat," kata Minawati di depan Kantor KPU Jakarta, Senin (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Minawati mengatakan JRMK telah mempelajari ketiga paslon nan bakal maju di Jakarta.

Ia menilai tidak ada satu di antara mereka pun nan bisa meneruskan dan peduli terhadap aspirasi masyarakat.

"Kita sudah menyatakan sikap tidak memilih tiga-tiganya. Tidak ada kepercayaan dan tidak ada mewakili kepentingan rakyat," ucapnya.

Minawati menyebut banyak masalah nan dialami perkampungan di Jakarta nan belum terselesaikan.

Ia menyatakan aktivitas ini untuk menyadarkan masyarakat Jakarta jika kondisi kerakyatan Indonesia tak baik-baik saja.

Minawati pun membujuk masyarakat Jakarta untuk tetap datang ke TPS dan mencoblos seluruh paslon agar surat bunyi menjadi tidak sah.

"Kan itu tidak memaksa. Kita hanya mengajak, tapi tidak pakai paksaan. Kalau pakai paksaan, kita menakut-nakuti alias memberikan duit itu dapat tindakan [pidana]. Ini kita tidak mengancam," ujar dia.

Berdasarkan Pasal 515 Undang-Undang (UU) Pemilu, seseorang nan memaksa orang lain untuk golput bisa dipidana andaikan memberikan hadiah berupa duit alias materi. Hukumannya bisa mencapai tiga tahun penjara dan denda hingga Rp 36 juta.

Pasal 515 berbunyi, "Setiap orang nan dengan sengaja pada saat pemungutan bunyi menjanjikan alias memberikan duit alias materi lainnya kepada Pemilih agar tidak menggunakan kewenangan pilihnya alias memilih Peserta Pemilu tertentu alias menggunakan kewenangan pilihnya dengan langkah tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

(mnf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional