Jelang Pilkada Serentak, Ketua KPU Kota Bandung Dicopot

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 22 Sep 2024 13:43 WIB

Ketua KPU Jabar mengatakan pencopotan Wenti Frihadianti dari posisi Ketua KPU Kota Bandung itu adalah kewenangan dari KPU pusat. Ilustrasi. Ketua KPU Jabar mengatakan pencopotan Wenti Frihadianti dari posisi Ketua KPU Kota Bandung itu adalah kewenangan dari KPU pusat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Semakin dekat masa kampanye dan pencoblosan pilkada serentak 2024, Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti dicopot dan digantikan oleh KPU Pusat.

Hal itu dikonfirmasi Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni. Kini posisi Ketua KPU Kota Bandung dipegang  Khoirul Anam Gumilar Winata.

Ummi mengatakan penggantian tersebut merupakan kewenangan dari KPU RI, dan pihaknya tidak mempunyai kebijakan mengenai pergantian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul diganti. Itu kewenangan KPU pusat, bukan provinsi. Surat Keputusan (SK)-nya sudah ada," kata Ummi pada sela pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bandung, Minggu (22/9).

Pemberhentian Wenti ini berasas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1348 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028, nan ditetapkan di Jakarta tanggal 20 September 2024.

Dalam SK tersebut, KPU memutuskan pertama, Memberhentikan Saudara Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028.

Kedua, Menetapkan Saudara Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa kedudukan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 2023-2028.

Ketiga, Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1817 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 40 (Empat Puluh) Kabupaten/Kota di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode 2023-2028, sepanjang atas nama Saudara Wenti Frihadianti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan ini mulai bertindak pada tanggal ditetapkannya ialah tanggal 20 September 2024 dengan ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifudin dan Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI Andi Krisna.

Berdasarkan info nan diterima, Wenti Frihadianti, tetap tetap menjadi komisioner KPU Kota Bandung berganti posisi dengan Khoirul Anam Gumilar Winata.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional