TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi membeberkan argumen di kembali keputusannya memberikan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun bagi penanammodal nan mau menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Jokowi mengatakan pemerintah melalui mau betul-betul menarik investasi nan sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri.
“Karena nan dibangun dari APBN itu hanya area inti ialah area pemerintahan, nan lainnya itu kita berambisi kepada investasi, kepada penanammodal baik dalam dan luar negeri,” kata Jokowi sebelum berangkat menuju Uni Emirat Arab di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 16 Juli 2024. “Kita mau – memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan, untuk menarik investasi nan sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri.”
Jokowi pada Kamis pekan lalu, 11 Juli 2024, meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Perpres ini berfaedah untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
Dalam patokan nan terdiri atas 14 pasal itu, salah satunya mengatur rentang waktu HGU nan diberikan pemerintah untuk pengelolaan lahan di IKN. Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 75/2024 mengatur bahwa kewenangan guna upaya untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama. Pemberian untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun dapat diberikan berasas kriteria dan tahapan evaluasi.
Hingga saat ini belum ada realisasi investasi asing di IKN, meski pemerintah sudah menerima ratusan nota kesepahaman (MoU) dan letter of intent (LoI) alias kesepakatan awal untuk kerja sama. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan perihal tersebut saat menjawab pertanyaan dalam rapat berbareng Komisi VI DPR pada Selasa, 11 Juni 2024.
"Investasi nan masuk di IKN sekarang pada tahap pertama itu adalah investasi PMDN semuanya. Belum ada PMA (penanaman modal asing) nan melakukan groundbreaking," kata Bahlil. Pemerintah sejak 2022 sampai akhir 2024 ini bakal mengeluarkan anggaran dari APBN sebesar Rp 72 triliun untuk pembangunan IKN.
Perpres 75 juga mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama, dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
Iklan
Kemudian, mengenai kewenangan pakai gedung juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus, dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berasas kriteria dan tahapan evaluasi.
OIKN bakal melakukan pertimbangan setiap 5 tahun sekali setelah pemberian kewenangan siklus pertama. Untuk memandang pemenuhan persyaratan seperti kewenangan tanah nan diberikan tetap diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik.
Kemudahan patokan untuk penanammodal dibarengi dengan menyiapkan soal patokan tukar rugi lahan di IKN. Pasal 8 ayat 1 Perpres No.75/2024 bahwa inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh Masyarakat bakal dilakukan oleh tim terpadu nan dibentuk dan diketuai oleh Otorita IKN dan beberapa Kementerian mengenai dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan.
Proses tukar rugi lahan hingga gedung masyarakat nan terdampak pembangunan IKN bakal diberikan dalam corak uang, tanah pengganti, permukiman, hingga corak lain nan disetujui oleh kedua belah pihak.
Pilihan Editor: Jokowi Sebut IKN Mimpi Besar: Jangan Bayangkan 17 Agustus Jadi Semua