TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden alias Perpres Nomor 75 Tahun 2024 mengenai percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini mencakup insentif dan kemudahan dalam akomodasi perizinan upaya bagi para penanammodal IKN.
Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Kamis, 11 Juli 2024. Salinan peraturan ini dapat diakses melalui situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara mulai Jumat, 12 Juli 2024. Perpres ini bermaksud untuk melaksanakan petunjuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
"Pemberian insentif dan akomodasi Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha nan melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan jasa dasar dan/atau sosial serta akomodasi komersial," tulis pasal 3. Pasal selanjutnya menyebut untuk mengebut pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara bisa menarik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Obral HGU hingga 190 tahun
Pasal 9 menyebut bahwa investor IKN diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan masa bertindak hingga 95 tahun, nan dapat diperpanjang hingga dua siklus. Ini berarti, penanammodal mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah nan dimiliki langsung oleh negara di IKN hingga 190 tahun.
"Hak guna upaya untuk jangka waktu paling lama 95 tahun satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berasas kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 (a).
Selain HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan untuk jangka waktu maksimal 80 tahun dalam satu siklus pertama. Setelah itu, kewenangan ini dapat diperpanjang untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu maksimal 80 tahun, sesuai dengan kriteria dan tahapan evaluasi.
Kemudian, pada ayat 2 (c) disebutkan bahwa kewenangan pakai diberikan untuk jangka waktu maksimal 80 tahun dalam satu siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu maksimal 80 tahun, berasas kriteria dan tahapan evaluasi.
"Pemberian kewenangan atas tanah melalui satu siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian agrarial pertanahan berasas permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 9 ayat 3.
Dalam ayat 4 juga disebutkan, Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pertimbangan lima tahun setelah pemberian kewenangan siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan: (a) tanahnya tetap diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; (b) pemegang kewenangan tetap memenuhi syarat sebagai pemegang hak; (c) syarat pemberian kewenangan dipenuhi oleh pemegang hak; (d) pemanfaatan tanahnya tetap sesuai dengan rencana tata ruang; (e) tanah tidak terindikasi terlantar.
Iklan
Otorita gelar rapat PUPR
Otorita IKN mengadakan pertemuan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Jumat, 12 Juli 2024. Pertemuan ini berjalan sehari setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Menteri PUPR nan juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, serta Sekretaris Otorita IKN.
Pertemuan tersebut berjalan selama sekitar tiga jam, dimulai setelah jam salat Jumat dan rehat makan siang. Basuki terlihat memasuki gedung Kementerian PUPR sekitar pukul 12.30, namun tidak memberikan kesempatan untuk wawancara doorstop kepada wartawan.
Akan tetapi, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos membantah pertemuan tersebut membahas Perpres 75. Ketika keluar dari instansi PUPR sekitar 16.13, Jaka mengaku pertemuan itu hanya pertemuan biasa. "Tadi kami hanya ngobrol-ngobrol. Karena beliau (Basuki) kan baru (di Otorita IKN)" kata Jaka, Jumat, 12 Juli 2024.
Kemudian Jaka mengatakan, pertemuan dilakukan untuk mempersiapkan perihal nan bakal dilakukan pihak depan. Ia tidak merinci sesuatu nan bakal dikerjakan itu. Sesaat kemudian, Jaka meninggalkan Kementerian PUPR. Sementara, Basuki belum terlihat lagi.
SUKMA KANTHI NURANI | DANIEL A. FAJRI | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Perpres 75/2024 Terbit, Jokowi Obral HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun untuk Investor IKN