TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah merevisi patokan menyangkut pembebasan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sehingga tidak merugikan penduduk terdampak pembangunan ibu kota negara baru Indonesia itu, kata Penjabat (Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun.
"Pemerintah pusat melakukan perubahan terhadap izin pembebasan lahan di IKN agar tidak ada penduduk nan merasa dirugikan," kata Makmur Marbun di Penajam, Kalimantan Timur, Selasa, 9 Juli 2024.
Lahan milik penduduk nan bakal dibebaskan setelah perbaikan patokan itu rampung, ialah lahan di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku terdampak pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sepaku.
"Yang juga lahan milik penduduk masuk areal pembangunan jalan tol transportasi IKN segmen 6B," ujarnya.
Presiden Jokowi menginstruksikan, bahwa penduduk jangan sampai dirugikan dalam pembebasan lahan untuk kepentingan IKN, sehingga izin pembebasan lahan kudu direvisi agar penduduk bisa mendapat tukar rugi tanam tumbuh dan lahan.
Lahan garapan penduduk tidak hanya mendapat tukar rugi tanam tumbuh, menurut dia, tetapi juga tukar rugi pembebasan lahan sesuai petunjuk kepala negara.
Pertimbangan dilakukan perubahan peraturan menyangkut lahan negara nan dikuasai penduduk puluhan tahun lantaran kehadiran IKN tidak boleh merugikan warga.
Revisi izin itu untuk mengakomodasi hak penduduk terdampak pembangunan IKN, lantaran ada sejumlah lahan nan sudah digarap penduduk selama puluhan tahun berstatus sebagai tanah negara.
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten berbareng Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kata dia, juga melakukan pendekatan melalui penanganan akibat sosial kemasyarakatan (PDSK) kepada penduduk terdampak pembangunan IKN.
Iklan
Permasalahan pembebasan lahan dengan penduduk setempat kudu dirampungkan, lantaran ada kewenangan penduduk nan kudu dipenuhi oleh pemerintah sehingga tidak merugikan masyarakat.
Pembangunan IKN dipercepat, secara berbarengan masyarakat diperlakukan secara baik dan adil, sesuai pengarahan Kepala Negara, melalui PDSK, kata Makmur Marbun.
Sebelumnya Menteri PUPR sekaligus Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, penyelesaian dan status lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui peraturan presiden (Perpres).
Menurut dia, terdapat dua perihal nan perlu dibuat Pepresnya. Pertama, Perpres untuk pengadaan lahan seluas 2.086 hektare dengan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakata (PDSK) Plus.
PDSK biasa hanya berupa tukar rugi tanam tumbuh, namun jika PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat.
Kedua, Perpres juga dibutuhkan untuk emberikan kepastian bagi penanammodal berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Karena itu dasar untuk investasi maka perihal ini bakal diselesaikan dulu menjadi HGB murni sehingga orang lebih bisa punya kepastian norma untuk bisa berinvestasi. Perpres tersebut juga bakal mencakup soal tukar rugi lahan.
Pilihan Editor Luhut Sebut Mulai 17 Agustus Penjualan BBM Bersubsidi Diperketat, seperti Apa Aturannya?