Jokowi Obral HGU IKN hingga 190 Tahun, Zulhas: Lahan Tetap Milik Negara, Kan Namanya Hak Guna..

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas angkat bicara soal patokan kewenangan guna upaya (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 dapat menarik lebih banyak penanammodal ke ibu kota baru.

Menurut Zulhas, beleid nan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada pekan lampau itu bakal memberi kepastian norma kepada penanam modal nan nantinya berinvestasi di IKN.

“Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya. Jadi, gimana orang nge-bangun, enggak ada tanahnya. Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan dengan itu, nan tadi (investor, red.) berkeinginan untuk membangun, berinvestasi di IKN," ujar Zulhas, Ahad, 14 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara. "Jadi, (pembangunan bisa, red.) lebih cepat."

Zulhas menjelaskan, HGU lahan di IKN dapat mencapai 190 tahun itu sebatas kewenangan pakai alias kewenangan untuk mengelola lahan. Artinya, tanah nan dipakai di IKN itu tetap milik negara.

“HGU itu bisa diperpanjang terus, kaya di Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan berapa, 20 tahun, 20, 20, 20 ya, tetapi kan tetap milik negara, kan namanya kewenangan guna. (Lahannya tetap, red.) milik Indonesia, punya negara,” kata Ketua PAN tersebut.

Iklan

Adapun Presiden Jokowi pada Kamis pekan lalu, 11 Juli 2024, meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dalam patokan nan terdiri atas 14 pasal itu, salah satunya mengatur rentang waktu HGU nan diberikan pemerintah untuk pengelolaan lahan di IKN.

Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 75/2024 mengatur bahwa kewenangan guna upaya untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama. "Dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berasas kriteria dan tahapan evaluasi," seperti dikutip dari Perpres pasal 9 tersebut.

Dengan demikian, jika pemohon HGU di IKN itu memenuhi kriteria, maka penanammodal tersebut berkemungkinan mendapatkan HGU dari pemerintah sampai 190 tahun.

Pilihan Editor: Karpet Merah Investor IKN: Menilik HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun nan Baru Diresmikan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis