TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo namalain Jokowi telah meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pekan lalu. Ia mau Otorita IKN betul-betul diberi kewenangan menarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Karena itu, salah satu nan diatur dalam Perpres 75 adalah pemberian kewenangan guna upaya (HGU) hingga 190 tahun bagi investor.
"Karena nan dibangun dari APBN (anggaran pendapatan dan shopping negara) itu hanya area inti, area pemerintah. Sisanya, berambisi pada penanammodal dalam maupun luar negeri," kata Jokowi saat memberi keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, sebelum melakukan kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab, Selasa, 16 Juli 2024, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi meneken Perpres Percepatan Pembangunan IKN pada Kamis, 11 Juli 2024. Menurut pasal 2 ayat 1 dalam beleid ini, penyelenggaraan percepatan pembangunan IKN bermaksud untuk membentuk ekosistem kota layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, nan meliputi penyediaan dan pengelolaan jasa dasar dan/atau sosial serta akomodasi komersial.
Selain memuat patokan HGU, Perpres 75 mengatur soal jangka waktu pemberian kewenangan guna gedung (HGB) di atas kewenangan pengelolaan lahan hingga 180 tahun. Perpres 75 mengatur soal insentif bagi pelaku usaha. Dalam pasal 7 disebutkan, tarif nan dikenakan kepada penanammodal nan mau berkontribusi atas pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN bisa Rp 0. Selain itu, pembayarannya dapat diangsur.
Senada dengan Jokowi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sekaligus Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebut patokan ini dibuat untuk menarik investor. Ia juga menyatakan patokan itu tidak berfaedah pemerintah menjual tanah kepada penanam modal.
"Prinsipnya, nan saya dapat dari Pak Presiden, kami bukan jual tanah. Kami mau menarik investasi,” ujar Basuki di Kementerian PUPR, Jumat, 12 Juli 2024. Pasalnya, anggaran nan dialokasikan pemerintah dari APBN untuk IKN hanya 20 persen. “Jadi, memang kudu banyak investasi.”
Iklan
Namun, pandangan berbeda disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama. Ia menilai patokan HGU maupun HGB tidak menjamin bisa menarik investor. Musababnya, menurut dia, investasi di IKN seret bukan gara-gara urusan kewenangan atas tanah. Namun, karakter investasinya prasarana publik, sedangkan publiknya tidak ada.
"Kalaupun ada, tidak sampai 5 juta orang. Padahal, kalkulasi investasi baru bisa menguntungkan jika minimal ada 5 juta masyarakat dalam 10 tahun," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.
Di sisi lain, Suryadi menambahkan, penanammodal juga bakal memperhatikan aspek environmental, social, and governance (ESG). Maksudnya, penanammodal tidak menghendaki adanya deforestasi dan akibat negatif kepada masyarakat.
"Kemudian, kepercayaan penanammodal terhadap pembangunan IKN juga dipatahkan oleh Presiden Jokowi sendiri, dengan belum juga menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara," kata Suryadi. "Presiden malah berambisi pemerintahan Prabowo Subianto nan melakukannya."
Pilihan Editor: Terpopuler: Alasan Prabowo Lanjutkan IKN, Dampak Penembakan Donald Trump pada Harga Emas