TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara alias IKN. Beleid ini diteken oleh Presiden Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024. Melalui Pasal 9 Perpres 75, Jokowi mengobral kewenangan guna upaya namalain HGU hingga 190 tahun untuk investor.
"Hak guna upaya untuk jangka waktu paling lama 95 tahun satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berasas kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 (a).
Selain HGU, kewenangan guna gedung alias HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Kemudian, dapat dilakukan pembeerian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berasas kriteria dan tahapan evaluasi.
Kemudian, pada ayat 2 (c) disebutkan, kewenangan papaki untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berasas kriteria dan tahapan evaluasi.
"Pemberian kewenangan atas tanah melalui satu siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian agrarial pertanahan berasas permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 9 ayat 3.
Dalam ayat 4 juga disebutkan, Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pertimbangan lima tahun setelah pemberian kewenangan siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan: (a) tanahnya tetap diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; (b) pemegang kewenangan tetap memenuhi syarat sebagai pemegang hak; (c) syarat pemberian kewenangan dipenuhi oleh pemegang hak; (d) pemanfaatan tanahnya tetap sesuai dengan rencana tata ruang; (e) tanah tidak terindikasi terlantar.
Selain mengatur HGU dan HGB, Perpres 75 juga mengatur pemberian insentif dan akomodasi perizinan berusaha. Fasilitas tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, dapat diberikan kepada pelaku upaya nan melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan jasa dasar dan/atau sosial serta akomodasi komersial.
"Pemberian insentif dan akomodasi perizinan berupaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 2.
Pilihan Editor: Bahlil Yakin Bandara IKN Siap Digunakan Sebelum 17 Agustus: Kita Akan Mendarat di Sana