Jokowi Teken Perpres HGU Investor IKN hingga 190 Tahun, Apa Batasan dan Syarat Hak Guna Usaha?

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini mencakup beragam insentif dan kemudahan dalam perizinan upaya bagi para penanammodal di IKN.

Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Kamis, 11 Juli 2024. Salinan peraturan ini tersedia di situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara mulai Jumat, 12 Juli 2024. Perpres ini bermaksud untuk melaksanakan mandat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.

Menurut Pasal 9, penanammodal diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan masa bertindak hingga 95 tahun, nan dapat diperpanjang hingga dua siklus. Ini berfaedah penanammodal mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah milik negara di IKN hingga 190 tahun.

Apa itu HGU?

Hak Guna Usaha (HGU) adalah kewenangan nan diberikan kepada perseorangan alias badan upaya untuk mengelola tanah nan dikuasai oleh pemerintah. Pengelolaan lahan ini kudu dimanfaatkan untuk upaya di bagian pertanian, perikanan, dan peternakan.

Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pemberian HGU dilakukan oleh pemerintah dan tidak sembarangan.

Selain diatur dalam UUPA Nomor 5/1960, dasar norma HGU juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Hak Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

PP ini mencantumkan beragam patokan nan bertindak bagi pemegang HGU, termasuk ketentuan tentang siapa nan berkuasa menerima kewenangan guna upaya dan jenis tanah nan dapat diberikan kewenangan tersebut.

Persyaratan HGU

Dilansir dari apis.atrbpn.go.id, dalam proses pengajuannya, terdapat sejumlah arsip sebagai persyaratan administrasi, meliputi: 

1. Formulir permohonan nan sudah diisi dan ditandatangani pemohon alias kuasanya diatas materai cukup

2. Surat kuasa andaikan dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa andaikan dikuasakan, nan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak

5. Proposal rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah

6. Fotokopi SPPT dan PBB tahun melangkah nan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar duit pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

- Pelaku Usaha mengusulkan berkas permohonan bermaterai

Iklan

- Pelaku Usaha menemui information desk ialah memberikan info mengenai persyaratan izin dan non izin

- Diterima oleh front office dengan memeriksa dan meneliti berkas kelengkapan sesuai checklist, membantu pendaftaran online, berkas nan diajukan bakal dikembalikan kepada pemohon jika tidak lengkap

- Berkas nan komplit kemudian diserahkan ke back office nan bekerja untuk meneliti berkas kelengkapan dan memproses publikasi perizinan dan non perizinan

- Berkas di serahkan kepada Kepala Seksi untuk di verifikasi, pengesahan dan paraf untuk diproses perizinan dan non perizinan

- Bila perlu peninjauan lapangan, maka tim teknis bakal melakukan proses teknis terhadap permohonan dengan melakukan peninjauan lapangan

- Setelah tim teknis melakukan peninjauan lapangan, maka berkas di paraf alias pengesahan kembali oleh Kepala Seksi

- Selanjutnya, berkas di serahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan

- Berkas diserahkan kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - ---- Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan

- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Perizinan dan Non Perizinan

- Berkas Perizinan dan Non Perizinan nan sudah di tanda tangani diberikan penomoran oleh front office

- Penyerahan Perizinan dan non perizinan diserahkan melalui loket front office kepada pelaku usaha

Apakah pengajuan Hak Guna Lahan gratis?

Biasanya, pihak nan mengusulkan HGU bakal dikenakan biaya manajemen sesuai ketentuan di lembaga terkait. Selain biaya administrasi, ada juga biaya lain seperti biaya survei alias pemeriksaan lapangan. Namun, beberapa lembaga tidak memungut biaya untuk pengajuan HGU.

Contohnya adalah pengajuan HGU untuk membuka perkebunan baru di Sulawesi Utara, seperti nan disebutkan dalam laman resmi mereka. Oleh lantaran itu, krusial untuk memahami seluruh proses dan biaya nan terlibat sebelum mengusulkan HGU, agar dapat mengantisipasi pengeluaran nan diperlukan untuk memperoleh izin tersebut.

SUKMA KANTHI NURANI  | SYARISA KUSUMA RAHMANDA

Pilihan Editor: Jokowi Izinkan Investor IKN Dapat HGU di IKN hingga 190 Tahun, Otorita IKN Gerak Cepat Gelar Rapat 3 Jam

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis