Jusuf Hamka Mengeluh Rajin Bayar Pajak, Tapi Negara Belum Bayar Utang Padanya Sejak Krismon

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menemui mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di kediamannya, Sabtu, 13 Juli 2024. Pertemuan tersebut bermaksud mengonfirmasi isi surat nan diterbitkan Mahfud MD kepada kementerian finansial sebelum Mahfud mengundurkan diri.

Menurut Jusuf Hamka, Mahfud Md membenarkan soal isi surat nan dikirim ke Kementerian Keuangan soal utang-piutang negara terhadap dirinya nan belum rampung. "Saya confirm tadi dan beliau katakan bahwa surat itu dibuat kepada Kementerian Keuangan jika penduduk negara ada hutang kepada negara itu diuber-uber apalagi bisa disandera. Terus jika negara mempunyai tanggungjawab kepada penduduk negara itu kudu segera diselesaikan jika tidak ada denda nan berakibat kerugian negara,” ujar Jusuf Hamka saat ditemui usai pertemuan di kediaman Mahfud Md.

Pria nan kerap disapa Babah Alun ini juga sempat menyinggung Mahfud soal utang nan menahun tak dibayar padahal dirinya sudah bayar pajak hingga ratusan miliar setiap tahun. Namun menurutnya, saat itu Mahfud hanya menjawab bahwa dirinya sudah tidak lagi di dalam kabinet.

“Saya bakal sabar menanti kok lantaran ini tanggungjawab negara kepada kami dan kami selama ini bayar pajak juga ratusan miliar setiap tahun. Tapi kenapa kami kudu diperlakukan seperti ini? Itu nan saya tanya ke Pak Mahfud. Ya bilang, saya sudah tidak di kabinet (Mahfud MD), saya tidak berkuasa mengomentari.”

Iklan

Usai menemui Mahfud, Jusuf sempat menyinggung bahwa sedang mempersiapkan waktu untuk berjumpa dengan Menko Polhukam Hadi Tjajanto. Selain itu kuasa norma Jusuf Hamka, Hamid Basyaid, menyebut ada ketidaksetaraan kewenangan antara warganegara dengan negara. "Jika penduduk negara berhutang maka bakal dikejar hingga ujung dunia. Tapi lain perihal jika nan berhutang adalah negara," kata dia.

Jusuf berencana menagih utang Rp 800 miliar ke pemerintah. Utang tersebut mengenai simpanan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama). Bank Yama kandas mengembalikan simpanan tersebut saat krisis moneter 1998. PT Citra Marga Nusaphala Persada merupakan perusahaan upaya jalan tol.

Pilihan editor: Temui Mahfud Md, Jusuf Hamka Bahas Rencana Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis