TEMPO.CO, Jakarta - Jusuf Hamka, seorang pengusaha jalan tol, mencari kejelasan dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Mengenai utang pemerintah kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Berdasarkan laporan Tempo, utang pemerintah kepada CMNP mencapai Rp 800 miliar dan belum dibayar selama 25 tahun.
"Jadi kami hanya meminta konfirmasi dan nasihat saja. Sebelum Pak Mahfud mundur, ada surat nan dibuat oleh Pak Mahfud. Saya konfirm tadi dan beliau mengatakan betul bahwa surat itu dibuat kepada Kementerian Keuangan," kata Jusuf Hamka setelah berjumpa Mahfud MD di rumahnya di Setiabudi, Jakarta Selatan, kemarin, Sabtu 13 Juli 2024.
Jusuf menjelaskan bahwa surat tersebut meminta Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan pembayaran utang dengan pemisah waktu Juni 2024. Surat tersebut juga menyebut bahwa jika tidak dibayar, bakal ada denda melangkah setiap bulan sebesar 2 persen nan berakibat pada kerugian negara.
Sebelum itu, tahun lampau Mahfud MD pernah berjanji bakal membantu Jusuf menyelesaikan masalah utang ini. Dia menyadari bahwa pemerintah sah mempunyai utang berasas keputusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap.
"Saya sudah katakan Kemekenkeu wajib membayar, jumlahnya dibicarakan lagi dan tentu namanya dibicarakan kedua pihak bisa mengusulkan usul," ujar Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Desember 2023.
Iklan
Mahfud menjelaskan bahwa dia sudah memutuskan bahwa hutang wajib dibayar. Karena jika, utang tidak dibayar bunganya bertambah terus. "Sesuai dengan keputusan pengadilan dan negara dirugikan, jika negara dirugikan secara sengaja itu artinya tersendiri secara hukum," ucap Mahfud.
Jusuf Hamka mulai menagih utang dari pemerintah mengenai simpanan perusahaannya, CMNP, di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) sebesar Rp 78 miliar. Jusuf menyatakan bahwa utang tersebut belum dilunasi oleh pemerintah sejak likuidasi nan terjadi selama krisis moneter tahun 1998.
Pada krisis finansial tahun 1997-1998, sektor perbankan mengalami masalah likuiditas nan menyebabkan banyak bank bangkrut. Untuk mengatasi ini, pemerintah meluncurkan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) nan bermaksud membantu bank-bank bayar pengguna simpanan mereka.
Pada masa itu, CMNP mempunyai simpanan di Bank Yama. Namun, setelah 25 tahun berlalu, perusahaan tersebut belum juga menerima tukar rugi atas depositonya. Pemerintah berdasar bahwa CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, ialah Siti Hardijanti Hastuti Soeharto, nan dikenal sebagai Tutut Soeharto.
ELLYA SYAFRIANI | MOH. KHORY ALFARIZI
Pilihan editor: Jusuf Hamka Diusulkan Maju Pilgub Jakarta 2024: PDIP Bilang Cek Ombak, PKS Sebut Bakal Seru