Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar yang Belum Dibayar Pemerintah Sejak Krismon: Saya Mencari Keadilan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pebisnis Joseph Alun namalain Jusuf Hamka berencana menggugat class action pemerintah lantaran tak kunjung bayar utang kepada dirinya sebesar Rp 800 miliar sejak masa krisis moneter pada 1998. Utang tersebut mengenai simpanan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama). Bank Yama kandas mengembalikan simpanan tersebut saat krisis moneter. 

Saat ditemui di salah satu rumah makan di Menteng, Jakarta Pusat, Jusuf mengatakan rencananya menagih utang itu dalam rangka mencari keadilan. Dia menyebut tak beriktikad untuk hanya sekadar mencari perhatian publik. 

“Saya tidak mencuri rame, saya sedang mencari kebenaran dan keadilan. Keadilan bukan buat saya, jika bisa sukses keadilan ini buat orang nan mempunyai piutang terhadap negara,” kata Jusuf pada Sabtu, 13 Juli 2024. 

Rencana gugatan class action itu juga Jusuf sampaikan ke eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Pada Sabtu pagi kemarin, Jusuf didampingi pengacaranya, Hamid Basyaid, mengunjungi kediaman Mahfud di Patra Kuningan, Jakarta Selatan. 

Dalam persamuhan nan berjalan sekitar 90 menit itu, Jusuf  Jusuf mengatakan dirinya minta rekomendasi kepada Mahfud soal langkah norma nan bakal diambil. Dia menyebut gugatan itu dilatarbelakangi oleh surat Mahfud Md saat tetap menjabat Menkopolhukam kepada Menteri Keuangan agar negara bayar utang kepada Jusuf.

Dalam surat itu, kata Jusuf, Mahfud memberikan tenggat kepada Kementerian Keuangan untuk bayar utang hingga Juni 2024. “Saya konfirmasi ke Pak Mahfud, dan benar," kata Jusuf kepada Tempo saat ditemui di salah satu rumah makan di Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Pada 2004 sebelumnya, pihak CMNP mengusulkan gugatan. Mahkamah Agung memutuskan pemerintah sebagai pihak bersalah pada 2010. Pemerintah juga diwajibkan bayar simpanan CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan. Besarannya mencapai Rp 78.843.577.534,20 plus bunga.

Namun lima tahun berselang, pemerintah tak juga melaksanakan isi putusan tersebut. Pada 2015, CMNP kembali mengusulkan permohonan teguran alias peringatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas permohonan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jaksel kemudian menegur kepada Pemerintah agar melaksanakan isi putusan pada 2010. Saat itu CMNP menagih pembayaran kepada Kemenkeu menjadi sebesar Rp 389,86 miliar.

Jumlah utang pemerintah pun membengkak jadi Rp 800 miliar pada 2020. Ketika itu, Jusuf telah bersurat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu pada 2019 hingga 2020. Namun, DJKN selalu mengatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam. Jusuf Hamka lantas bersuara untuk menagih utang pemerintah lantaran proses verifikasi sudah berjalan tiga tahun tanpa hasil.

Iklan

“Negara jika punya piutang ke warga, negara bisa memaksa, menyandera, memblokir rekening, menyita barang-barang, tapi penduduk ke negara tidak bisa. Itulah norma kita,” kata dia. 

Diminta keterangan terpisah, penasihat norma Jusuf, Hamid Basyaid, mengatakan dirinya tetap mempersiapkan secara matang rencana gugatan ini. Dia juga belum memberikan jumlah perincian berapa utang negara ke Jusuf nan tak dibayar. 

“Semua tetap digodok matang-matang,” kata Hamid saat dihubungi pada Sabtu sore hari ini. 

Namun, dalam keterangannya usai mendampingi Jusuf berjumpa Mahfud, Hamid mengatakan kasus utang-piutang kliennya dengan negara ini lantaran ada patokan nan tak simetris, terutama negara dan penduduk negara nan berangkaian dengan utang. Oleh lantaran itu, rencana gugatan class action ini bakal diajukan.  

Hamid menilai pemerintah nan tak bayar utang kepada Jusuf termasuk merugikan negara lantaran beban bunga. Kait-kelindan ini, kata Hamid, tergolong dalam tindak pidana.

"Putusan pengadilan menyatakan bahwa jika tidak dibayar, maka setiap bulan didenda 2 persen. Anda bayangkan jika dari Rp 500 miliar saja, misalnya ya, 2 persen itu kan artinya Rp 10 miliar per bulan. Ke mana duit itu? Kan negara dirugikan lantaran dia kudu bayar. Kalau didiamkan terus ya, itu masuk kualifikasi merugikan finansial negara," kata dia.

Pilihan Editor: Jusuf Hamka Akan Minta Petunjuk Prabowo Subianto jika Utang Negara Rp 800 Miliar Belum Juga Dibayar

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis