KADI Sebut Penyelidikan BMAD Perlu Waktu 1 Tahun: BMTP Remedi Paling Cepat

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prasta Danial mengatakan instansinya memerlukan waktu paling sedikit satu tahun untuk membuktikan perusahaan asing telah melakukan dumping ke Indonesia. Penyelidikan itu menjadi dasar pemberlakuan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) nan diteken oleh Menteri Keuangan.

“Secara prosedur sendiri, paling tidak memerlukan satu tahun untuk menyelidiki (dugaan dumping). Bisa diperpanjang lagi enam bulan,” ujar Danang saat ditemui Tempo di kantornya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Bersama Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), KADI disebut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan namalain Zulhas tengah menyelidiki info impor selama tiga tahun terakhir. Bila KADI merekomendasikan BMAD, KPPI merekomendasikan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kepada Menteri Perdagangan, nan berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait. Bea masuk ini bermaksud memagari Indonesia dari banjir impor, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT).

Danang menjelaskan, lamanya lama penyelidikan itu disebabkan KADI kudu jeli memeriksa satu per satu perusahaan asing. Kepada perusahaan-perusahaan itu, KADI membagikan kuesioner untuk membuktikan ada alias tidaknya praktik dumping. Bila terbukti melakukan dumping, sebuah perusahaan bisa dikenakan BMAD. Besaran bea masuk tergantung, nan antara lain ditentukan dari selisih nilai jual mereka di pasar domestik dan di Indonesia.

"Harus hati-hati banget. Enggak berani kita tiba-tiba (mengenakan dumping). (Jangan sampai) kita kenakan, rupanya ada nan terdampak di hilirnya," kata dia.

Namun, Danang mengingatkan, secara prosedur KADI kudu mengumpulkan info impor nan mengindikasikan adanya dumping sebelum memulai penyelidikan. Data itu didapat dari beragam sumber, antara lain Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan asosiasi. Bila info telah lengkap, baru KADI menyelidiki perusahaan-perusahaan asing itu.

Iklan

Berbeda dengan BMAD nan menyasar perusahaan, BMTP ditujukan secara dunia kepada sebuah negara. Berapa pun besar ekspornya ke Indonesia, seluruh perusahaan di negara itu bakal dikenakan safeguard nan sama. KPPI bekerja merumuskan rekomensasi BMTP dengan menyelidiki lonjakan impor selama tiga tahun terakhir.

Danang menilai, lantaran sifatnya nan lebih luas, BMTP lebih cocok digunakan untuk memperbaiki kondisi industri dalam negeri secara sigap nan tengah mengeluhkan dugaan dumping, terutama TPT. “Kalau betul-betul butuh remedi saat ini, dalam dua tiga bulan, saya memandang (solusinya) memang BMTP,” kata dia.

Pilihan Editor: Menko Perekonomian Bantah Sinyal Pembatasan BBM Bersubsidi dari Luhut, Ini Profil Airlangga Hartarto

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis