KADI Temukan Dumping Ubin Keramik dari Perusahaan Cina, Ini Rekomendasinya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Anti-dumping Indonesia (KADI) membuktikan adanya dumping ubin keramik dari perusahaan asal Cina ke Indonesia. Atas temuan itu, KADI merekomendasikan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) untuk ubin keramik dari sebelas kode Harmonized System (HS).

Kepala KADI, Danang Prasta Danial, menjelaskan penyelidikan ini merupakan permohonan dari pelaku industri, ialah Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki). Dimulai pada 15 Maret 2023, KADI menyampaikan laporan akhir hasil penyelidikan kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan namalain Zulhas pada 2 Juli 2024. Dengan kata lain, penyelidikan itu menyantap waktu lebih dari satu tahun.

Untuk membuktikan adanya dumping, KADI memeriksa data-data, baik dari produsen maupun industri dalam negeri. KADI juga mencocokkan info dengan info mentah impor nan dimiliki oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. “Memang ditemukan adanya bukti damping di situ, setelah melakukan penyelidikan panjang,” ujar Danang, ditemui di kantornya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Dalam laporan nan dilihat Tempo, rekomendasi itu sekarang berstatus “masih dalam proses penetapan pengenaan”. Rekomendasi itu mencakup sebelas kode HS, ialah 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92.

Ada 31 produsen dan 17 traders dari Negeri Tirai Bambu nan disasar KADI dalam penyelidikan itu. Setiap perusahaan itu mempunyai margin dumping nan bervariasi. Penyelidikan juga menyasar 11 importir dalam negeri. Dari perusahaan-perusahaan asing itu, ada tiga perusahaan nan tidak mengisi jawaban kuesioner secara lengkap.

Iklan

"Dengan demikian, sesuai dengan Article 6.8 dan Annex II Anti-dumping Agreement (ADA), untuk perusahaan tersebut, KADI menggunakan info terbaik nan dimiliki dalam penyelidikan (best information available)," bunyi arsip itu.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, sebelumnya mengatakan, Zulhas telah menyampaikan hasil penyelidikan beserta usulan besaran tarif dan jangka waktunya kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Dia tak merinci besaran tarif dan jangka waktu nan dimuat usulan itu.

“Udah ada (surat) ke Pak Menteri (Agus Gumiwang. Tinggal dibalas kelak setuju alias enggak,” kata Reni, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.

Pilihan Editor: Bahlil Yakin Bandara IKN Siap Digunakan Sebelum 17 Agustus: Kita Akan Mendarat di Sana

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis