TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung rencana pemerintah menerapkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) untuk tujuh komoditas impor. Induk organisasi bumi upaya itu setuju pemerintah kudu berhati-hati dalam menerapkan safeguard, lantaran ada potensi negara eksportir bakal memberlakukan retaliasi alias halangan balasan.
“Jangan sampai kemudian kelak mendapatkan perhatian dari negara lain, juga ada pengaruhnya kepada relatiasi dan lain-lain,” ujar Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Indonesia Shinta W. Kamdani di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Shinta mencontohkan, pemerintah Filipina pernah memberlakukan halangan jual beli untuk komoditas kopi melalui sistem special safeguard pada 2019. Hambatan ini disebabkan surplus perdagangan Indonesia lebih besar dari negara itu. Akibatnya, emiten produsen makanan dan minuman, PT Mayora Tbk. menderita kerugian hingga US$ 16 juta alias Rp 225 miliar.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu menuturkan, Filipina waktu itu bisa menerapkan special safeguard karena komoditas sasarannya merupakan produk pertanian. Sementara dalam konteks hari ini, pemerintah tak bisa memberlakukan special safeguard lantaran komoditas sasarannya, antara lain merupakan tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Jadi dia (TPT) kudu pakai safeguard secara menyeluruh. Itu pengaruhnya banyak. Makanya sekarang pemerintah ini sangat berhati-hati,” kata dia.
Saat ini, Shinta menuturkan, pemerintah sedang bekerja dengan menggandeng beragam lembaga untuk menerapkan besaran safeguard nan ideal. Menurut dia, penentuan safeguard itu tidak mudah lantaran memerlukan kajian mendalam nan berasas standar World Trade Organization (WTO). “Jangan sampai kelak kita juga kena,” kata dia.
Iklan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-dumping Indonesia (KADI) tengah menyelidiki impor selama tiga tahun ke belakang. Penyelidikan ini bakal menjadi dasar pengenaan bea masuk tujuh komoditas impor nan membanjiri pasar Indonesia.
Tujuh komoditas itu adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), busana jadi, keramik, elektronik, kosmetik, peralatan tekstil jadi, dan dasar kaki. Bea masuk ini tidak hanya dari Cina, seperti ramai diberitakan sebelumnya, tapi dari beragam negara. Adapun persentase bea masuk bisa 10 sampai dengan 200 persen, tergantung hasil penyelidikan KPPI dan KADI.
“Mereka kudu memandang impornya tiga tahun (ke belakang) itu berapa. Betul apa tidak sih itu banjir impor. Ini kan terdata,” ujar laki-laki nan berkawan disapa Zulhas itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
Pilihan Editor: RI Surplus Perdagangan 50 Bulan Berturut-turut sejak Mei 2020, Begini Penjelasan BPS