Jakarta, CNN Indonesia --
Korban tembak sesama polisi di kawasan Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, almarhum Uli Ryanto Anshari mendapatkan kenaikan pangkat anumerta dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Pria nan sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Solok Selatan dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu naik pangkat anumerta satu tingkat jadi Komisaris Polisi (Kompol).
"Polri menyampaikan rasa duka atas kejadian penembakan nan menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari," demikian rilis Polri nan diterima Sabtu (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulil meninggal setelah ditembak rekannya sesama polisi, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
"Sebagai corak penghormatan terakhir pada korban, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta," kelanjutan rilis itu.
"Kapolri meningkatkan pangkat korban setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, ialah ajun komisaris polisi (AKP) menjadi komisaris polisi (kompol)," imbuhnya.
Dalam rilis itu, Irwasum Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, "Bapak Kapolri memberikan KPLB pada korban nan gugur saat bertugas."
Kenaikan pangkat luar biasa Kompol Anumerta Ulil diberikan berasas Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan itu diteken Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad atas nama Kapolri.
Sebelumnya, peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (22/11) awal hari WIB. Peluru dari senjata api AKP Dadang mengenai wajah korban, ialah bagian pelipis dan pipi. AKP Ryanto lampau tewas di tempat akibat penembakan itu.
Listyo memastikan investigasi kasus itu bakal dilakukan transparan. Ia telah memberikan pengarahan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku tanpa memandang pangkat nan melekat.
"Apalagi jika kemudian motifnya rupanya dilakukan terhadap hal-hal nan selama ini kita anggap menciderai institusi. Jadi saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik," tegas jenderal bintang empat Polri itu.
Div Propam Mabes Polri juga telah diterjunkan dalam mengusut perbuatan pelanggaran etik dari AKP Dadang. Kapolri mengatakan pengusutan secara pidana juga beriringan sedang dilakukan.
"Propam sedang kita turunkan, nan jelas jika hal-hal nan sifatnya bisa diproses dengan hal-hal nan berkarakter etik, ini secara umum ya, ini bakal kita lakukan dan tentunya semuanya bisa melangkah dengan baik. Namun terhadap pelanggaran nan tidak bisa ditolerir saya minta tindak tegas," ujar Lisyo.
AKP Dadang dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasl pembunuhan berencana. Dia juga terancam diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.
(kid)
[Gambas:Video CNN]