TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa pembubaran obrolan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan menuai perhatian. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan perihal semacam itu harusnya tidak terjadi lagi.
Hariyadi Sukamdani meyakini peristiwa nan terjadi di Hotel Grand Kemang menurutnya tidak bakal berpengaruh ke hotel-hotel lain. Semua hotel, kata dia, bisa menyewakan gedungnya untuk penyelenggaraan beragam aktivitas nan sesuai dengan peraturan perundangan.
“Saya rasa kejadian ini, mudah-mudahan jadi nan terakhirlah,” tuturnya saat konvensi pers, Senin, 30 September 2024.
Sebagai informasi, obrolan nan digelar oleh Forum Tanah Air pada Sabtu, 28 September 2024 lampau itu dibubarkan oleh sekitar 25 orang bermasker. Mereka masuk ke hotel dan membubarkan paksa aktivitas tersebut.
Sejauh ini, Hariyadi Sukamdani mengaku memonitor hotel-hotel di seluruh Indonesia. Pada gelaran Pilpres hingga Pilkada tahun ini, menurutnya, tidak ada preseden seperti nan terjadi di Hotel Grand Kemang.
"Padahal kemarin Pilpres lumayan ramai juga ya, keriuhannya, tapi Alhamdulillah aman," terangnya.
Selain itu, Hariyadi Sukamdani percaya kepolisian bakal terus memantau dan menjamin keamanan penyelenggaraan aktivitas di hotel. Pasalnya, kata dia, peristiwa di Mampang, Jakarta Selatan itu terjadi lantaran tidak terantisipasi,
Iklan
Hariyadi Sukamdani menegaskan hotel bisa menjadi tempat untuk penyelenggaraan beragam aktivitas selama tidak menyalahi peraturan perundangan. Bahkan, menurutnya ada hotel nan disewa menjadi gereja.
“Karena dia nggak bisa di tempat lain, jadi itu tuh hotel nan dipakai,” kata Hariyadi Sukamdani.
Terkini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam, mengatakan tim campuran polisi dari Ditreskrimum dan Polres Jakarta Selatan telah menangkap lima orang dari kejadian tersebut. “Sementara dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary melalui keterangan tertulis pada Ahad, 29 September 2024.
Polisi menjerat para tersangka dalam kasus ini dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nan mengatur soal pengeroyokan dan perusakan. Pasal tersebut menakut-nakuti pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika tindakan mereka mengakibatkan luka-luka alias luka berat, para pelaku bisa diancam pidana penjara hingga 7 alias 9 tahun.
Hanin Marwah dan Sultan Abdurahman berkontribusi pada tulisan ini
Pilihan Editor: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK dalam Waktu Dekat: Masih dalam Kajian