Kata Nusron soal Dampak Pembatalan Masa HGU 190 Tahun terhadap Investasi di IKN

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan putusan Mahkamah Konstitusi nan membatalkan masa kewenangan guna upaya alias HGU di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak berpengaruh terhadap arus investasi.

“Putusan MK tidak menghalang investasi. nan dikoreksi adalah lama hak, bukan kepastian berusaha,” kata Nusron dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 November 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, Pasal 16A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengatur bahwa kewenangan atas tanah di wilayah IKN dalam corak HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua selama 95 tahun lagi.

Dengan demikian, total masa penguasaan tanah bisa mencapai 190 tahun selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.

Kemudian, dalam putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 13 November 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan dari dua penduduk original Dayak dari Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur—wilayah nan menjadi letak pembangunan IKN. Pemberian HGU selama 190 tahun berpotensi merugikan masyarakat lokal nan telah mempunyai kewenangan atas tanah secara turun-temurun.

Menurut Nusron, putusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian norma bagi investasi dan pembangunan IKN.

Menteri ATR/BPN menyatakan menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Nusron, putusan tersebut menjadi landasan krusial untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan nan lebih baik dalam pembangunan IKN.

Nusron mengatakan, pemerintah termasuk Kementerian BPN dan Otorita IKN, bakal segera melakukan koordinasi untuk pengharmonisan izin serta penyelarasan patokan teknis. Tujuannya agar seluruh penyelenggaraan di lapangan melangkah sesuai ketentuan Mahkamah.

Ia mengatakan putusan MK tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kegunaan sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. “Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN,” kata Nusron. “Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian norma sekaligus keadilan sosial.” 

Soal putusan Mahkamah Konstitusi, MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 lantaran memberi rentang waktu penguasaan tanah nan terlalu panjang dan berpotensi mengurangi kendali negara atas tanah di wilayah IKN. “Peraturan nan berkarakter khusus, terlebih di bawah konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip kewenangan menguasai negara sehingga tidak melemahkan kedaulatan negara,” kata Kakim MK Guntur Hamzah saat membacakan putusan.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan tulisan ini
Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis