Kejagung Periksa Eks Pejabat Kemenhub di Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 25 Sep 2024 11:44 WIB

Kejagung memeriksa eks Direktur Lalu Lintas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di kasus korupsi Tol MBZ tahun 2016-2017. Ilustrasi. Kejagung memeriksa eks Direktur Lalu Lintas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di kasus korupsi Tol MBZ tahun 2016-2017. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Lalu Lintas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tol II namalain Tol MBZ tahun 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (24/9) kemarin.

"Saksi nan diperiksa PY selaku Direktur Lalu Lintas Jalan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2018 sampai 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Harli menyebut pemeriksaan juga dilakukan kepada AND selaku Asisten Direktur PT Tridi Membran Utama periode 2017-2020 dan AS selaku Manager Pengendalian Proyek PT JJC periode 2017-2021.

Kemudian interogator juga turut memeriksa Pimpinan Proyek Area 3 PT JJC berinisial ID, Civil Site Engineering, Proyek Japek II Elevated KSO Waskita-Acset periode 2017-2020 berinisial KNN, dan Administration Head PT Acset Indonusa periode 2017-2018 berinisial MRA.

Selanjutnya pemeriksaan dilakukan kepada JRPS selaku Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi, OAP selaku Fiance Function Head PT Acset Indonusa, serta DA selaku Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2020-2021.

Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara perincian ihwal materi pemeriksaan terhadap kesembilan orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Sebelumnya Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut ialah Dono Prawoto selaku kuasa KSO PT Waskita-Asset. Penetapan tersangka dilakukan interogator usai menemukan kebenaran baru dari persidangan kelima terdakwa awal.

Kelima terdakwa itu merupakan Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga mahir Jembatan PTLGC.

Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) dan eks Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval (IBN).

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan norma berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang nan menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian finansial negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional