Kasus dugaan korupsi ini dilakukan oleh CV Harapan Baru selaku pihak kontraktor nan mengerjakan pembangunan tersebut.
Pengerjaan ini dianggarkan oleh Dinas Bina Marga (BMBK) Provinsi Sumatera Utara dengan anggaran 10M pada tahun 2020. Berdasarkan info nan kita dapatkan bahwa CV Harapan Baru milik laki-laki berjulukan Panusuna Siregar.
“Panusuna Siregar banyak mempunyai perusahaan nan dikelolanya atas nama orang lain,” kata seorang jaksa di Kejati Sumut.
Panusuna Siregar ini pernah menjalani sidang dugaan korupsi nan melibatkan nama mantan Bupati Labuhan Utara atas nama Kharuddin Syah Sitorus namalain Haji Buyung, adapun kasus nan menjeratnya pada waktu itu adalah memuluskan pengerjaan lanjutan RSUD Aeka Kanopan agar ditampung Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan APBN-perubahan tahun 2017 dan 2018 pada saat itu Panusunan Siregar adalah PT MSP. Dalam persidangan Panusuna Siregar pernah memberikan dugaan suap kepada tersangka korupsi.
Status dugaan korupsi ini sudah naik menjadi investigasi dari penyelidik. Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV HB dengan perjanjian nomor: 620 / UPTJJ.KN -DBMBK /KPA/ 177/SP/ 2020 tanggal 18 juni 2020 sebesar Rp. 7.550.000.000.000 jangka waktu pelaksana kerja selama 180 hari almanak mulai 19 Juni s/d 15 Desember 2020 dan dilakukan dua kali addendum pada tanggal 10 Agustus dan 23 Desember 2020 berupa tambah kurang volume pekerjaan.
Pekerjaan ini dinyatakan selesai berasas BSTP nomor 620 /UPTJJKN-DBMBK/KPA/710/2020 tanggal 28 Desember 2020. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut berjulukan Idianto saat dikonfirmasi menyarankan kami untuk menanyakan status kasus korupsi tersebut ke Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut.
Post Views: 5