Kelas Menengah Terancam Miskin, Apa yang Dilakukan Pemerintah?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia semakin menurun. Dari sebelumnya di nomor 21,45 persen alias 57,33 juta pada 2019, menjadi 17,44 persen alias sekitar 47,85 juta jiwa pada 2024. 

Masyarakat kelas menengah turun level ke golongan calon kelas menengah alias dikenal dengan istilah aspiring middle class. Kelompok tersebut berada di antara kelas menengah dan kelas rentan miskin. 

Pada 2019, jumlah masyarakat dalam golongan calon kelas menengah sebanyak 128,85 juta, lampau naik menjadi 137,5 juta orang pada 2024. Di saat nan bersamaan, golongan rentan miskin juga ikut bertambah, dari sebelumnya sebanyak 54,97 juta jiwa pada 2019 menjadi 67,69 juta orang. Lalu, apa nan bakal dilakukan pemerintah? 

Bansos untuk Kelas Menengah

Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan pemerintah membuka kesempatan pemberian support sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah. Menurut dia, rencana ekspansi golongan penerima bansos tersebut sedang dibahas. 

“Kami lagi mendalami (rencana pemberian bansos untuk kelas menengah), meskipun APBN (anggaran pendapatan dan shopping negara) (2025) sudah diketok,” kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 30 September 2024. 

Peluang ekspansi sasaran itu, lanjut dia, termasuk bagi pekerja/buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, dia menyebut bakal lebih dulu memastikan ketepatan sasaran penerima bansos, mengingat info di lapangan nan berkarakter dinamis. 

Insentif PPN DTP 100 Persen

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah telah meluncurkan beragam kebijakan sebagai corak support bagi kelas menengah. Salah satu kebijakan nan diputuskan adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah alias PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun sebesar 100 persen. 

“Pemerintah memutuskan memberikan kembali insentif PPN DTP sebesar 100 persen pada September hingga Desember 2024. Insentif tetap diberikan paling banyak atas bagian DPP (dasar pengenaan pajak) sampai dengan Rp 2 miliar dari nilai jual rumah paling tinggi Rp 5 miliar,” ucap Airlangga dalam aktivitas Dialog Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045 di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. 

Penambahan Kuota KPR FLPP

Tak hanya itu, Airlangga menyebut pemerintah juga memberikan support pada sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dukungan nan dimaksud adalah penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

“Selain itu, support pemerintah pada sektor perumahan juga tetap diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penambahan kuota FLPP tahun 2024, dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit,” ujar Airlangga. 

Iklan

Kartu Prakerja

Kemudian, Airlangga juga menyatakan bahwa pemerintah telah menyelenggarakan beragam jenis program perlindungan sosial (perlinsos), berupa Kartu Prakerja, Jaminan Kehilangan Kerja (JKK), Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta subsidi dan kompensasi energi. Hal itu dilakukan untuk mencegah penurunan kelas menengah, menjaga daya beli kelas menengah, serta memastikan pertumbuhan inklusif dan berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun Kartu Prakerja merupakan program support training untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan. Program nan diluncurkan pada 2020 tersebut tidak hanya ditujukan untuk pencari kerja, tetapi pekerja/buruh nan mau menambah kompetensi, pekerja terkena PHK, serta pelaku upaya mikro dan kecil. 

JKP

Sementara itu, JKP adalah agunan nan diberikan kepada pekerja/buruh terdampak PHK dalam corak duit tunai, akses info pasar kerja, dan training kerja. Program JKP diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja nan merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Ketenagakerjaan. 

KUR

Selanjutnya, KUR merupakan program pembiayaan bersubsidi dari pemerintah nan diklaim mempunyai kembang rendah serta 100 persen dananya berasal dari bank alias lembaga finansial bukan bank (LKBB) penyalur. Dana KUR disalurkan dalam corak support angsuran untuk keperluan modal kerja dan investasi. 

Manfaat KUR diberikan kepada pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM), individu, badan usaha, alias golongan upaya nan mempunyai upaya produktif dan layak, tetapi belum mempunyai agunan tambahan dan belum bisa mengusulkan pinjaman di bank. Subsidi nan diberikan berupa subsidi kembang dan pola penjaminan, sehingga agunan pokok berupa upaya alias objek nan dibiayai. 

Subsidi dan Kompensasi Energi

Untuk sektor energi, pemerintah menyatakan telah memberikan subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 kilogram, dan listrik sebagai salah corak support bagi masyarakat kelas menengah. Sementara kompensasi daya dibayarkan pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) dan Perusahaan Listrik Negara alias PT PLN (Persero). 

Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan tulisan ini. 

Pilihan Editor: Perusahaan Adik Prabowo Subianto Ikut Daftar Calon Penambang Pasir Laut

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis