TEMPO.CO, Jakarta -Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan menyebut satuan tugas alias Satgas pemberantasan peralatan impor ilegal bakal segera terbentuk. Dia mengatakan draf final nan mengatur kerja Satgas ini sudah selesai dan tinggal menunggu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menandatanganinya.
"Mudah-mudahan satu sampai dua hari ini terbentuk. Draf finalnya sudah ada, tinggal persetujuan menteri perdagangan, kami langsung bisa kerja," kata Bara kepada awak media di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Juli 2024.
Bara mengatakan satgas ini bakal bekerja untuk menyetop peralatan impor nan masuk ke negeri tanpa izin. Dia menyebut satgas ini juga menjadi skema penyelesaian polemik impor terlarangan selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). “Ini masalah nan complicated,” kata Bara.
Oleh lantaran itu, Bara menyebut institusinya juga telah berkoordinasi dengan organisasi pengusaha dan kementerian terkait. Dia menyebut Kementerian Perdagangan telah berkomunikasi dengan Kamar Dagang dan Industri alias KADIN, Asosiasi Pengusaha Indonesia alias APINDO, dan Asosiasi Pertekstilan, Himpunan Peritelan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia alias HIPPINDO. "Kami sedang dalam proses penyusunan satuan tugas nan melibatkan kementerian-kementerian lain agar bisa menangani peralatan terlarangan nan masuk," kata dia.
Bara mengatakan menjamurnya peralatan impor terlarangan di dalam negeri menyebabkan industri letak tak bisa berkompetisi di pasar. Alasannya, nilai peralatan impor tanpa izin ini lebih murah dibanding produk dalam negeri. "Jadi mudah-mudahan tim ini minggu ini selesai semua,” kata Bara.
Di aktivitas terpisah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta satgas pemberantasan impor terlarangan nan bakal dibentuk pemerintah melibatkan kementerian dan lembaga lain. Pihak-pihak lain diperlukan sesuai kewenangan mereka dalam pembatasan impor.
Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan satgas kudu melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk urusan border. Dalam perihal impor bahan baku, satgas kudu melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kemenperin.“Kami menyarankan itu kudu melibatkan kementerian lain,” kata Yukki, ditemui di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Iklan
Yukki menekankan pentingnya penegakan norma dalam kerja satgas. Dalam perihal ini, satgas bisa menggandeng kepolisian. Setelah satgas beraksi dan menemukan kecurangan, dia mengatakan para pelaku kudu ditindak secara hukum.
Dia mengklaim, pemerintah telah mengantongi nomor selisih info impor antara di dalam negeri dan negara eksportir. Menurut dia, ada perbedaan nomor di antara kedua info itu. Karena itu, kata dia, satgas bakal memantau impor terlarangan nan terjadi di tujuh sektor, ialah tekstil dan produk tekstil (TPT), busana jadi, keramik, elektronik, kosmetik, peralatan tekstil jadi, dan dasar kaki.
Impor terlarangan sekarang telah membikin Yukki khawatir. Dia mengaku mengetahui ada kemeja impor nan dijual seharga Rp100 ribu untuk tujuh potongnya. Menurut dia, nilai itu mustahil mengingat nilai bahan baku dan ongkos nan diperlukan. “Kita kudu perlindungan teman-teman (UMKM) sesuai patokan nan bertindak secara global,” kata dia.
Pilihan editor: KADI Beberkan Panjang Lebar soal Kriteria Perusahaan Asing nan Bisa Dikenai Bea Masuk Anti Dumping
ADIL AL HASAN | HAN REVANDA PUTRA