Kemenhut Beberkan Potensi Panas Bumi dari Ekonomi Kawasan Konservasi

Sedang Trending 3 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut potensi ekonomi area konservasi berasal dari pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi sebesar 6,32 gigawatt. Hal ini disebabkan oleh banyaknya gunung berapi nan berada di area konservasi, sehingga potensi panas buminya dapat dimanfaatkan.

Namun Kepala Sub Direktorat Pengendalian Pengelolaan Kawasan Konservasi Kementerian Kehutanan, Dian Risdianto, mengatakan perlu kehati-hatian untuk pemanfaatan potensi sektor ini. Menurut dia, pemanfaatan potensi panas bumi itu kudu didahului dengan kajian menyeluruh terhadap kondisi ekosistem setempat.

"Karena walaupun potensinya besar, misalnya di Kerinci potensi panas buminya besar, tetapi di situ juga merupakan area harimau, jadi akhirnya tidak bisa dimanfaatkan panas buminya," kata Dian dalam obrolan berjudul 'Menakar Potensi Ekonomi Kawasan Konservasi' di M-Bloc Space, Jakarta, Sabtu, 23 November 2024.

Saat ini, Dian merinci terdapat 4 pemegang izin untuk pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di area konservasi. Dari total area seluas 325,3 hektare, kapabilitas terpasang mencapai 883 Megawatt (MW) nan tersebar di 3 area konservasi, ialah Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Kamojang, dan TWA Gunung Papandayan.

"Itu sudah memasok listrik untuk kurang lebih 1 juta rumah dengan 900 watt per rumah pada jaringan listrik Jawa, Madura, dan Bali," kata Dian.

Dian menyatakan bahwa beberapa perizinan tetap dalam proses saat ini. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan izin, lantaran ada beragam aspek nan perlu dipertimbangkan, termasuk keberadaan kediaman hewan di area konservasi tersebut.

Selanjutnya, Dian juga membeberkan biaya pendukung pengelolaan area nan dialokasikan oleh pemegang izin untuk mendukung aktivitas konservasi lahan sebesar Rp 2,8 miliar per tahun. Sementara bingkisan produksi untuk masyarakat sekitar nan disetor pemegang izin ke kas Pemda kurang lebih sebesar Rp 49 miliar per tahun.

"PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sektor ESDM kurang lebih 1,6 triliun disetor oleh pemegang izin ke kas negara dengan pencatatan sebagai pendapatan negara sektor ESDM," katanya.

Selain panas bumi, Kementerian Kehutanan mengatakan corak pemanfaatan area konservasi juga bisa lewat jasa lingkungan wisata alam, energi, dan air, serta jasa lingkungan karbon. Dian mengatakan potensi ekonomi ini kudu dikelola agar tetap berkelanjutan. Karena itu, krusial untuk menentukan area alias blok pemanfaatan sekaligus rencana pengelolaannya.

"Kurang lebih ada 564 unit area konservasi dengan luas 27 juta hektare. Paling banyak sekarang statusnya cagar alam. Prinsip pengelolaan area konservasi salah satunya adalah pemanfaatan nan pasti berkelanjutan," katanya.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis