TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian finansial mencatat hingga 31 Maret 2025, penerimaan pajak dari sektor upaya ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun.
Pajak digital tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); pajak kripto; pajak fintech peer to peer lending (P2P Lending) alias pinjaman online (pinjol); dan pajak dari transaksi pengadaan peralatan dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan sebanyak 190 pemungut telah melakukan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 2,14 triliun setoran tahun 2025,” kata Dwi Astuti seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu 3 Mei 2025.
Sementara itu, sampai dengan Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku upaya PMSE menjadi pemungut PPN. Pada bulan Maret juga terdapat satu pembetulan alias perubahan info pemungu,t ialah Zoom Communications, Inc.
Sementara itu, penerimaan pajak mata uang digital telah terkumpul sebesar Rp 1,2 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 115,1 miliar penerimaan 2025.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan sebesar Rp 3,28 triliun. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 241,88 miliar penerimaan tahun 2025.
Penerimaan pajak atas upaya ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Maret 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,94 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 94,18 miliar penerimaan tahun 2025.
Dwi memaparkan pemerintah tetap bakal terus menunjuk para pelaku upaya PMSE nan melakukan penjualan produk maupun pemberian jasa digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. “Dalam rangkamenciptakan keadilan dan kesetaraan berupaya (level playing field) bagi pelaku upaya baik konvensional maupun digital,” ucapnya.